Sidang Perdana ARM, Majelis Hakim Buka Jalan Damai: Kuasa Hukum Sebut Perkara Berawal dari Utang-Piutang

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDI Perjuangan, ARM (35), tidak hanya menjadi momentum pembacaan dakwaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar justru membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

 

Read More

Sidang yang digelar Rabu (9/9/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar.

 

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perkara yang disebut terjadi pada November 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Purwaharja, Kota Banjar. ARM didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terkait uang sebesar Rp243 juta milik Imas binti Hasanah.

 

Jaksa menyebut uang tersebut diberikan korban setelah terdakwa menawarkan skema peminjaman dengan imbalan 10 persen serta janji pengembalian pada waktu yang telah disepakati.

 

Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan melalui sejumlah transaksi transfer ke rekening milik terdakwa. Namun, menurut dakwaan, hingga batas waktu pengembalian yang dijanjikan, uang tersebut belum dikembalikan sehingga korban disebut mengalami kerugian Rp243 juta.

 

ARM kemudian didakwa dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 ayat (1) dan (2) KUHP serta ketentuan lainnya.

 

Namun, setelah dakwaan dibacakan, persidangan berkembang ke arah kemungkinan penyelesaian melalui jalur perdamaian.

 

Ketua Majelis Hakim Hilman Maulana Yusuf memberikan ruang kepada pihak terdakwa dan pelapor untuk mengupayakan mekanisme keadilan restoratif. Hakim menekankan pentingnya iktikad baik serta kesepakatan dari kedua belah pihak.

 

Agenda tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 16 September 2026.

 

Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, menyatakan pihaknya siap memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengupayakan RJ.

 

Menurut Herman, langkah tersebut sejalan dengan sikap pihak terdakwa yang sejak awal disebut menginginkan penyelesaian secara damai.

 

“Pada sidang kali ini sudah dibacakan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Banjar. Namun, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk upaya restorative justice. Sidang kedua direncanakan pada tanggal 16 September mendatang untuk melanjutkan agenda penawaran RJ tersebut,” ujar Herman usai persidangan.

 

Meski demikian, Herman menegaskan pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai substansi perkara.

 

Ia menyebut hubungan antara ARM dan pelapor pada dasarnya merupakan hubungan hukum berupa utang-piutang atau pinjam-meminjam. Karena itu, pihaknya membantah tuduhan bahwa sejak awal terdapat niat melakukan penipuan maupun penggelapan.

 

“Peristiwa yang terjadi murni merupakan hubungan hukum utang-piutang atau pinjam-meminjam yang sejak awal beriktikad untuk diselesaikan secara damai,” jelasnya.

 

Herman mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya hubungan pinjam-meminjam tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai unsur penipuan dan penggelapan menjadi bagian yang dibantah oleh pihak terdakwa.

 

“Intinya dari awal pihak kami sudah berupaya melakukan RJ. Yang kami tolak sejak awal adalah tuduhan penipuan dan penggelapannya. Kalau masalah utang piutang atau pinjam meminjam, itu memang terjadi. Tetapi terkait sangkaan penipuan dan penggelapan, pihak kami secara tegas menolak,” tegasnya.

 

Kini, perhatian dalam perkara tersebut bergeser pada upaya mempertemukan kepentingan terdakwa dan pelapor melalui mekanisme keadilan restoratif.

 

Sidang lanjutan pada 16 September 2026 akan menjadi momentum untuk melihat apakah kedua pihak dapat mencapai kesepakatan atau perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

 

Proses hukum terhadap ARM tetap berjalan dan seluruh tuduhan dalam dakwaan masih harus dibuktikan dalam persidangan. ARM juga tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *