Polisi Cegat Penjualan 226 Anjing Di Semarang 

  • Whatsapp

 

Polisi berhasil cegat truk muat 226 ekor anjing yang sedianya akan dipasok ke distributor daging anjing di Solo, Jawa Tengah. (Foto: Humas Polrestabes Semarang)

SEMARANG (Jateng), media3.id- Polisi menangkap lima terduga pelaku pembawa ratusan anjing ke rumah potong hewan di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (7/1/2024) malam. Penangkapan tersebut berasal dari laporan komunitas pecinta hewan Animals Hope Shelter Indonesia.

 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait pengiriman anjing selama sebulan terakhir. Truk berisi anjing tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara berasal dari Subang, Jawa Barat. Mereka akan menuju Solo, Jawa Tengah.

 

“Proses pengungkapan ini merupakan bentuk kerjasama dari Polrestabes Semarang dan dari bantuan laporan Animal Hope Shelter Indonesia melalui aplikasi Libas,” ucapnya.

 

Polisi mendapati ratusan ekor anjing hidup diikat tali rafia dan dimasukkan karung. Ada sebagian anjing yang terikat di bak truk tersebut. “Selanjutnya, langkah awal yang kami lakukan akan merawat anjing ini dan memberikan makan serta memastikan proses pengobatan untuk menangani pemulihan kesehatan hewan-hewan tersebut,” jelas Irwan.

 

Para terduga tersangka akan dikenakan Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal lain yang dapat diterapkan yaitu Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *