Transaksi Emas Bongkar Aksi Pencurian Rumah Tetangga di Banjar

  • Whatsapp

BANJAR, Media3.id – Informasi terkait transaksi penjualan emas menjadi titik awal terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan SR (22), warga Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

 

Read More

Buruh harian lepas tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Banjar setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dari rumah tetangganya.

 

Kasus ini bermula ketika Ayu Sinta Aprilliani (25), warga Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, menyadari sejumlah barang berharganya hilang pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Saat hendak mengambil uang dari dalam lemari plastik pakaian, korban mendapati dompetnya sudah dalam keadaan kosong. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp300.000 juga telah raib.

 

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8.146.000.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT sebelum membuat laporan resmi ke Polres Banjar pada Senin (24/8/2026).

 

Tak lama setelah laporan diterima, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi penjualan emas milik korban.

 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Satreskrim Polres Banjar. Polisi kemudian mendatangi kediaman SR pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Saat diamankan, SR menjalani interogasi awal. Polisi menyebut tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

 

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB, mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dapur ketika kondisi rumah sedang sepi.

 

“Setelah berhasil masuk, pelaku menguras perhiasan emas dan uang tunai yang tersimpan di dalam lemari baju,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet krem Toko Emas Bermuda, dua cincin emas seberat 1 gram dan 1,8 gram lengkap dengan suratnya, satu gelang emas seberat 3,4 gram beserta surat, serta satu unit ponsel yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

 

Saat ini, SR beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *