2 Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Senilai 5 Miliar Di Depok Ditangkap, 1 WNA Berstatus DPO

  • Whatsapp

BANDUNG (JAWA BARAT), media3.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang dilakukan oleh BNNP Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta di wilayah Kota Depok beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Gedebage, Bandung, Selasa (18/8/2026), ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang terduga pelaku brrinisial JS dan MI, yang mana keduanya tercatat sebagai warga Cinere, Kota Depok, beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima Kilogram, Kalau dirupiahkan sekitar sebesar 5 miliar rupiah, catridge vape, serta buku jurnal transaksi keuangan yang diduga hasil perdagangan barang haram tersebut

Read More

Dalam penuturannya kepada petugas, JS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara Iran yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk disebarkan di wilayah Depok.

“JS ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere. Petugas lalu menggeledah kamar kos JS di Perumahan Kelapa Sawit. Di sana, perugas mendapati MI (seorang terduga tersangka lain) yang sedang berada di dalam kamar yang juga ikut diamankan,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Hanifa Martunas Siringoringo.
Ditambahkan Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kini pihaknya sedang memburu ‘S’, seorang warga negara Iran yang identitasnya kini sudah dikantongi.

” Kami kini memburu S, warga negara Iran yang diduga berada di atas kedua tersangka dalam jaringan itu. Penyidik telah mengantongi identitas dan foto S sehingga diharapkan proses pengejaran dapat segera dilakukan,” tandasnya.

Dengan barang bukti tersebut, dan status kedua tersangka yang tak jera dengan apa yang telah diperbuat, tersangka akan dijerat dengan undang-undang pidana dan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.(Ardhie)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *