BANJAR, media3.id — Polres Banjar menangani perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial L (35) terhadap suaminya, T (47), yang diketahui merupakan salah seorang anggota DPRD Kota Banjar.
Perkara tersebut kini berkembang menjadi laporan dari kedua belah pihak. L melaporkan suaminya atas dugaan KDRT yang disebut terjadi pada 12 Juli 2026. Di sisi lain, T membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya juga telah lebih dahulu melaporkan dugaan penelantaran anak kepada kepolisian.
T menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ia justru mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dalam konflik rumah tangga tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan kepada istri saya. Yang ada, kalau dia marah, saya yang mengalami kekerasan fisik. Lingkungan sekitar lebih tahu,” ujar T, Minggu (16/8/2026).
Sementara itu, L melalui kuasa hukumnya, Dede Chaerul, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan KDRT yang disampaikan kliennya kepada kepolisian pada Sabtu (15/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, membenarkan adanya laporan dari kedua pihak. Menurutnya, sebelum laporan dugaan KDRT disampaikan pihak istri, pihak suami telah lebih dahulu membuat laporan terkait dugaan penelantaran anak.
Polisi Tunggu Hasil Visum
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah melakukan langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Betul, kami mengonfirmasi penerimaan laporan dari kedua belah pihak, yakni laporan dugaan penelantaran anak oleh suami dan laporan dugaan KDRT oleh istri,” kata Pramono saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia mengatakan pihak yang mengaku menjadi korban juga telah didampingi petugas untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum nantinya menjadi salah satu bahan yang akan dipertimbangkan penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Korban telah didampingi petugas ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian masih menunggu hasil visum resmi dari pihak medis,” ujarnya.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua laporan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Mengingat perkara menyangkut persoalan rumah tangga dan terdapat laporan dari kedua pihak, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengumpulkan serta memverifikasi setiap bukti dan keterangan.
“Kami mengimbau publik untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh bukti medis serta keterangan saksi terkumpul secara lengkap,” jelas Pramono.
Dengan demikian, dugaan KDRT maupun dugaan penelantaran anak yang dilaporkan kedua pihak masih dalam proses penanganan kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Joe)






