Dua Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Inspektorat Karawang Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pajak Dipertanyakan

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id–– Penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Karawang tersebut dinilai jalan di tempat tanpa adanya tindak lanjut yang transparan.

 

Meski laporan tersebut telah resmi diserahkan lebih dari dua bulan lalu, pihak pelapor mengaku sama sekali belum menerima kejelasan ataupun perkembangan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi pengawas internal pemerintah daerah tersebut.

 

Lambannya respons dari Inspektorat ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik. Lembaga tersebut dinilai terkesan membiarkan persoalan menggantung, padahal materi yang diadukan berkaitan erat dengan sektor perpajakan yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.

 

Adapun poin krusial yang dilaporkan mencakup kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang dinilai perlu diuji formalitas dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, sistem pelayanan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang juga turut disorot karena dikeluhkan masyarakat akibat alur birokrasi yang dinilai rumit, panjang, dan berbelit-belit.

 

Pelapor mendesak agar Inspektorat segera mengambil langkah nyata secara terbuka, objektif, dan profesional untuk mengusut dugaan maladministrasi tersebut.

 

“Sudah lebih dari dua bulan berjalan, namun sampai hari ini belum ada titik terang. Inspektorat jangan terkesan mendiamkan laporan ini. Perlu dicatat, ini bukan kepentingan pribadi saya, melainkan demi perbaikan sistem pelayanan pajak yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar pelapor saat dikonfirmasi, Rabu (09/09/2026).

 

Menurut pelapor, fungsi Inspektorat sebagai pengawas justru menjadi kunci untuk membuktikan kebenaran di tataran birokrasi. Jika memang seluruh kebijakan dan operasional pelayanan Bapenda Karawang sudah berjalan sesuai koridor hukum, hal tersebut harus dibuktikan secara ilmiah melalui audit resmi.

 

“Kami tidak meminta Inspektorat untuk berpihak. Kami hanya meminta mereka menjalankan fungsi pemeriksaan. Jika hasil audit menyatakan Bapenda sudah benar dan sesuai aturan, sampaikan secara transparan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, wajib ada tindakan tegas dan evaluasi total,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sikap pasif dari lembaga pengawas dapat mengikis tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah. Sebagai otoritas penegak disiplin internal, Inspektorat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap pelayanan publik berjalan secara akuntabel.

 

Persoalan PBB-P2 dan BPHTB adalah instrumen kewajiban materiil warga negara kepada daerah. Oleh sebab itu, warga Karawang berhak mendapatkan kompensasi berupa sistem perpajakan yang jelas, transparan, efisien, serta taat hukum.

 

Mengakhiri keterangannya, pelapor mendesak agar jajaran Inspektorat Kabupaten Karawang segera merilis status perkembangan laporan tersebut demi kepastian hukum.

 

“Jangan biarkan masyarakat apatis terhadap fungsi pengawasan pemerintah. Prinsipnya sederhana: jika ada laporan, segera periksa. Jika terbukti ada kekeliruan, segera tindak lanjuti. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi. Jangan dibiarkan menggantung berbulan-bulan tanpa kepastian,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Karawang terkait kelanjutan laporan tersebut.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *