Praperadilan ARM Ditolak, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim dan Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Permohonan praperadilan yang diajukan ARM terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjar. Tim kuasa hukum ARM menyatakan menghormati putusan tersebut, namun menegaskan masih akan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya melalui tahapan perkara selanjutnya.

 

Read More

Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, mengatakan putusan praperadilan bukan merupakan persoalan menang atau kalah. Menurutnya, pemeriksaan praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil dari tindakan aparat penegak hukum.

 

“Kami sangat menghargai keputusan dari hakim. Praperadilan itu mutlak, keputusan hakim memang harus kita akui dan setujui. Namun, ini bukan masalah menang dan kalah,” ujar Herman seusai persidangan. Selasa (18/8/2026).

 

Herman mengatakan, pihaknya sebelumnya menilai terdapat persoalan formil dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap ARM. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menolak permohonan yang diajukan.

 

“Walaupun dalam sidang praperadilan kita menganggap proses pemeriksaan, proses pemanggilan dan segala macam itu cacat formil, tetapi hakim memutuskan lain. Itu tidak menjadi permasalahan karena perkara ini belum memasuki pokok perkara,” katanya.

 

Menurut Herman, pihaknya selanjutnya akan berkonsentrasi menghadapi proses pokok perkara. Ia menyebut pembelaan nantinya akan diarahkan pada materi perkara dan fakta-fakta yang menurut kuasa hukum perlu diuji dalam persidangan.

 

“Kita akan berjuang di pengadilan mengenai pokok perkara, apa saja yang memang terjadi. Jadi bukan masalah proses penyidikan tersangka, penggeledahan, tetapi mengenai materi pokok perkara,” ujarnya.

 

Senada dengan Herman, kuasa hukum ARM lainnya, Adam Hasan, menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Banjar. Namun, Adam mengatakan tim kuasa hukum memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.

 

Dalam press release yang disampaikan setelah persidangan, Adam menjelaskan bahwa praperadilan pada prinsipnya menguji aspek formil tindakan penyidik, termasuk apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan hukum acara pidana.

 

Menurut Adam, sejumlah fakta dan bukti yang diajukan tim kuasa hukum dalam persidangan dinilai hakim telah memasuki ranah pokok perkara. Salah satu yang disoroti adalah mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan ARM sebagai tersangka.

 

Adam menyebut hakim berpendapat bahwa kewenangan praperadilan bukan untuk menilai kualitas alat bukti, melainkan menilai ada atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

 

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan pertimbangan hakim mengenai pemberitahuan surat penetapan tersangka. Adam menyebut terdapat tanda tangan penerimaan dalam dokumen tersebut, sementara pihak ARM menurutnya menyatakan tidak pernah menerima maupun menandatangani surat tersebut.

 

“Yang mendalilkan itu adalah termohon, seharusnya berdasarkan ketentuan, beban pembuktian berada pada termohon,” kata Adam dalam press release tersebut.

 

Tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim terkait pemeriksaan ARM sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Adam mempertanyakan apakah pemeriksaan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Selain persoalan tersebut, Adam menyatakan pihaknya melihat adanya hal yang menurut mereka perlu dikaji terkait penerapan ketentuan hukum acara pidana mengenai penahanan.

 

Menurutnya, sejumlah poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum acara dan kepastian hukum. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum terhadap putusan yang telah dibacakan hakim.

 

“Kami menghormati putusan hakim PN Banjar yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon,” tulis Adam.

 

Adam mengatakan, tim kuasa hukum kini mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lanjutan. Salah satunya kemungkinan menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial apabila setelah dilakukan kajian lebih lanjut terdapat dasar yang dinilai cukup.

 

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru terkait objek atau persoalan yang menurut mereka belum dipertimbangkan dalam permohonan sebelumnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Purnomo Adi mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan pengadilan dalam menilai tindakan penyidikan.

 

Menurut Purnomo, penyidik telah melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses hukum terhadap ARM. Ia menyebut putusan praperadilan menjadi kewenangan pengadilan untuk menilai apakah tindakan penyidik memenuhi ketentuan hukum.

 

“Yang jelas, di situ dinilai mungkin tindakan kami dapat dikatakan profesional. Kami telah melengkapi segala administrasi yang diperlukan,” ujar Purnomo.

 

Purnomo menambahkan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut kini telah berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap ARM berlanjut ke tahapan berikutnya. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan tetap menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan pembelaan terhadap ARM.

 

Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadi materi perkara, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara sesuai proses hukum yang berlaku.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *