Mantan Gangster Sleman Tembak Pelajar Pakai Airsoftgun

  • Whatsapp

SLEMAN (DIY), media3.id – Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Peristiwa terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial ARP, warga Caturtunggal, Depok, Sleman, mengalami luka pada bagian punggung akibat tembakan airsoft gun.

Bermula ketika korban bersama rekannya berboncengan sepeda motor dari arah Solo menuju Yogyakarta. Saat melintas di Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di sekitar Hotel Platinum, sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor juga.

Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun. Senjata tersebut kemudian ditembakkan ke arah korban hingga mengenai bagian punggung.

Korban mengalami luka terbuka dan pembengkakan. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RS Harjolukito. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sleman melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial IRS (27), laki-laki, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.

“Tersangka berhasil kami amankan pada Sabtu (22/8/2026) di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar penyidik Satreskrim Polresta Sleman dalam Konferensi Pers, Kamis, 27 Agustus 2026.

Para pelaku merupakan teman lama yang pernah tergabung dalam satu geng, sedangkan korban dipilih secara acak tanpa ada kaitan persoalan pribadi dengan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah helm hitam merek Cargloss tanpa kaca depan, satu jaket hitam merek Mockingtruth, satu celana panjang hitam merek Watchout Jeans, satu pasang sandal selop hitam, satu airsoft gun model Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam, serta satu sepeda motor Honda PCX warna hitam berikut STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *