Kejari Kota Banjar Musnahkan 253 Paket Narkotika Siap Edar dari 19 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

  • Whatsapp

BANJAR, Media3.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang digelar di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar itu menjadi pemusnahan barang bukti kedua sepanjang 2026, sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan.

 

Read More

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari Program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh barang bukti berasal dari 19 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Di antaranya 253 paket narkotika siap edar, 29 strip obat-obatan, 20.100 lembar plastik klip, 8.616 butir obat, serta narkotika jenis sabu dan tembakau gorila dengan berat bruto 86,47 gram dan berat netto 65,62 gram. Selain itu, sebanyak 95 barang bukti lain seperti pakaian, tas, helm, alat hisap (bong), timbangan digital, sedotan, gunting, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak pidana turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim Tuasikal, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam melaksanakan tugas sebagai eksekutor terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami di Kejaksaan Negeri Kota Banjar selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga tidak bisa bekerja sendiri, sehingga terus menjaga sinergitas dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda agar proses penegakan hukum dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta berjalan sesuai harapan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman Hakim Tuasikal.

 

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang kedua dilaksanakan sepanjang 2026 dan mencakup perkara periode Januari hingga Juni.

 

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka menjadi wujud transparansi sekaligus akuntabilitas kepada masyarakat.

 

“Kegiatan ini berasal dari 19 perkara tindak pidana periode Januari sampai Juni 2026. Rincian lengkapnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media agar dapat diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.

 

Proses pemusnahan turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, serta insan pers. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penegakan hukum sekaligus memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur.

 

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berharap dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Banjar.

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *