Di Tengah Kasus Hukum ARM, Ketua DPRD Pastikan Mekanisme Etik Tetap Berjalan

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menegaskan bahwa anggota DPRD berinisial A.R.M. telah enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna tanpa memberikan keterangan kepada pimpinan dewan. Kondisi tersebut, menurutnya, telah memenuhi ketentuan untuk diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD sesuai tata tertib yang berlaku.

 

Read More

Pernyataan tersebut disampaikan Sutopo di tengah bergulirnya proses hukum yang menjerat A.R.M. Penyidik Satreskrim Polres Banjar sebelumnya telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp243,1 juta dengan modus menawarkan kerja sama pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

 

“ARM tidak mengikuti rapat paripurna lebih dari enam kali berturut-turut. Sesuai aturan, setelah enam kali ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, Badan Kehormatan akan memberikan sanksi melalui Surat Peringatan (SP). Selama ini tidak ada keterangan apa pun dari yang bersangkutan,” ujar Sutopo.

 

Ia menjelaskan, mekanisme penegakan disiplin terhadap anggota DPRD dilakukan berdasarkan tata tertib lembaga dan menjadi kewenangan Badan Kehormatan. Karena itu, seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur tanpa dipengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

 

Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut telah rampung. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada November 2024 ketika korban dijanjikan keuntungan 10 persen dari dana yang dipinjam tersangka dengan alasan akan digunakan untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kota Banjar.

 

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp243.100.000. Namun, hingga waktu yang disepakati, dana tersebut tidak dikembalikan beserta keuntungan yang dijanjikan. Hasil penyidikan juga menemukan dugaan bahwa dana yang diterima tersangka tidak digunakan sesuai tujuan yang disampaikan kepada korban.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kerja sama yang tidak didukung dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” kata AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

 

Dalam perkara tersebut, A.R.M. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap penuntutan.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *