Kejari Banjar Terima Pelimpahan Tahap II Perkara ARM, Tersangka Ditahan 20 Hari Menunggu Persidangan

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Arrasyid Ridho Muharram.

 

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim Tuasikal, mengatakan pelimpahan Tahap II dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

 

Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar.

 

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar atas nama Arrasyid Ridho Muharram. Proses penyerahan berjalan lancar dan perkara kini memasuki tahap penuntutan,” ujar Lukman dalam konferensi pers.

 

Menurutnya, tersangka disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Untuk kepentingan penuntutan, Kejari Banjar melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026.

 

Lukman menjelaskan, keputusan penahanan telah melalui pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama proses penuntutan.

 

“Penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan untuk kepentingan proses penuntutan,” katanya.

 

Menjawab pertanyaan awak media, Lukman memastikan perkara tersebut telah memasuki Tahap II setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

 

“Ya, sudah Tahap II. Selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjar. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami limpahkan sehingga proses persidangan dapat segera berjalan,” ujarnya.

 

Dengan selesainya proses pelimpahan Tahap II, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Banjar untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *