BANJAR, media3.id – Forum Masyarakat Banjar atau Penjaga Tanah Kota Banjar menyoroti dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang di sejumlah sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Hal tersebut disampaikan perwakilan Forum Masyarakat Banjar, Aris Ginajar, dalam press release yang digelar pada Minggu (23/8/2026). Di salah satu rumah makan di kota Banjar, Jawa Barat.
Aris mengatakan, pihaknya menerima informasi dan keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan adanya penyedia tertentu yang selama bertahun-tahun disebut mendominasi pengadaan kebutuhan sekolah di Kota Banjar.
Menurut Aris, pengadaan yang disoroti tidak hanya berkaitan dengan buku, tetapi juga disebut mencakup sejumlah kebutuhan lain, seperti barang elektronik dan mebel.
“Kami menduga penggunaan dana BOS khusus pengadaan buku dan lain-lain hanya memudahkan satu penyedia untuk seluruh sekolah yang ada di Kota Banjar,” ujar Aris.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya perusahaan lain yang dapat menjadi penyedia barang bagi sekolah.
Selain itu, Aris mengaku memperoleh informasi dari sejumlah sekolah yang telah dikonfirmasi mengenai dugaan adanya arahan dari oknum di lingkungan Dinas Pendidikan agar pengadaan dilakukan kepada penyedia tertentu.
Namun demikian, Aris tidak menyebut identitas sekolah maupun pihak yang dimaksud.
“Menurut keterangan beberapa sekolah yang sudah terkonfirmasi, ada dugaan arahan dari pihak dinas untuk belanja ke penyedia tersebut,” katanya.
Aris menegaskan, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang menurutnya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Soroti Dugaan Praktik “SIPLah Gantung”
Forum Masyarakat Banjar juga menyoroti apa yang disebut Aris sebagai praktik “SIPLah gantung”.
Menurut dia, istilah tersebut merujuk pada dugaan kondisi ketika barang telah dikirim atau diterima sekolah sebelum transaksi pengadaan dilakukan melalui aplikasi SIPLah.
Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan akun atau username SIPLah sekolah oleh pihak penyedia.
“Bisa ditracking jejak digitalnya, IP address-nya di mana, username dan jenis komputer yang digunakan,” ujar Aris.
Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti teknis yang dipaparkan secara terbuka dalam press release tersebut.
Selain persoalan mekanisme pengadaan, Aris juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta harga sejumlah barang.
Ia memberikan contoh buku yang menurutnya di pasaran berada pada kisaran harga Rp20 ribuan, namun dalam pengadaan disebut dapat mencapai sekitar Rp80 ribu.
Forum Masyarakat Banjar meminta dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, spesifikasi barang, harga pembanding, transaksi SIPLah, serta pihak-pihak yang terlibat.
Dikaitkan dengan UU Persaingan Usaha
Aris menilai apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, praktik tersebut perlu diperiksa dari sisi persaingan usaha dan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU Nomor 5 Tahun 1999 memang merupakan regulasi yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran pasal tertentu merupakan kewenangan lembaga dan aparat yang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Karena itu, Forum Masyarakat Banjar menyatakan akan melakukan langkah lanjutan berupa audiensi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Banjar.
“Kami menyerukan kepada sekolah-sekolah untuk menghentikan keterlibatan dalam praktik-praktik monopoli apabila memang terjadi. Kami berencana melakukan audiensi ke sekolah-sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Banjar,” kata Aris.
Akan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Aris mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut sejumlah lembaga yang menurutnya perlu dilibatkan, di antaranya Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, dan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada dan aparat penegak hukum untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi,” ujarnya.
Aris menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh seluruh institusi maupun seluruh sekolah terlibat dalam dugaan tersebut. Ia menyebut dugaan tersebut ditujukan kepada oknum apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan.
Ketika ditanya apakah dugaan tersebut juga diarahkan kepada Kementerian Agama, Aris menyatakan pihaknya belum mengarah ke institusi tersebut.
“Kalau Kemenag tidak. Saya tidak mengarah ke situ. Untuk saat ini ke Dinas Pendidikan saja,” katanya.
Minta Ada Perbaikan dan Transparansi
Forum Masyarakat Banjar menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dan kesempatan pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat.
Aris mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjar berharap pengadaan barang sekolah dapat berjalan transparan serta memberikan kesempatan yang adil bagi penyedia lainnya.
“Jangan sampai suatu kegiatan atau pekerjaan hanya dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu saja,” katanya.
Ia juga menyebut persoalan tersebut telah menjadi perhatian selama beberapa tahun dan mengaku mempertanyakan tindak lanjut dari pemeriksaan atau audit yang sebelumnya pernah dilakukan.
“Kami sudah mendengar dan melihat dari dahulu. Kenapa praktik-praktik ini sampai sekarang berlarut-larut,” ujarnya.
Forum Masyarakat Banjar kemudian memberikan peringatan agar dugaan praktik tersebut segera dihentikan apabila memang benar terjadi.
Aris mengatakan, apabila tidak ada perbaikan, pihaknya berencana menggelar audiensi dengan jumlah peserta yang lebih besar serta menempuh langkah sesuai ketentuan hukum.
(Joe)





