KARAWANG, Media3.id- Wawan Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sekaligus Plt Kasatpol PP Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa dirinya akan menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Karawang Nomor: 150/Pdt.G/2022/PN Kwg ke pimpinannya.
Putusan tersebut mengadili antara pedagang pasar lama Rengasdengklok yang menggugat Pemda Karawang. Namun hasil putusan PN Kelas 1B Karawang Nomor: 150/Pdt.G/2022/PN Kwg yang isinya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selain tidak diterima, majelis hakim dalam perkara tersebut menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.945.000 (empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Dari hasil putusan tersebut tentunya suatu kabar yang dinanti nanti oleh Pemda Karawang karena wacana akan melanjutkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tanah milik Pemda Karawang dan Tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dapat dilanjutkan karena terhambat adanya gugatan perdata oleh pedagang ke Pengadilan Negeri Kelas 1 B Karawang.
Dengan adanya putusan tersebut, Wawan akan menyampaikan hasil putusan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut ke pimpinannya untuk meminta arahan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Saya akan menyampaikan ke pimpinan dulu untuk meminta petunjuk langkah apa akan dilakukan selanjutnya,” kata Wawan di kantor DLHK Karawang, Rabu (06/12/23).
Iapun tidak bisa memastikan kapan bangunan di tanah PJKA akan ditertibkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau karena saat ini ia belum komunikasi dengan pimpinannya karena putusan yang mengadili perkara tersebut baru diterima “kita sampaikan dulu ke pimpinan tapi kalau itusih pasti” pungkasnya.
Diketahui sampai saat ini sebagian pedagang di pasar lama Rengasdengklok masih menempati tempat usahanya untuk kegiatan berdagang, bahkan bangunan yang sudah diratakan oleh Pemda Karawang kini kembali didirikan untuk kegiatan berjualan berdagang sayuran, buah-buahan dan lainnya.
Reporter: D H




