Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Minta Pemda Karawang Tegak Lurus Jangan Tebang Pilih Soal Penertiban

  • Whatsapp

Baraya Koko saat menyampaikan soal sejumlah pengusaha memanfaatkan trotoar sebagi tempat bongkar muat barang

KARAWANG, Media3.id – Sampai saat ini trotoar dan badan jalan di kota Rengasdengklok, Kabupaten Karawang masih banyak dimanfaatkan oleh oknum pengusaha sebagai tempat bongkar muat barang dan menjajakan barang dagangannya. Atas dasar tersebut Pedagang eks pasar Rengasdengklok meminta kepada Pemda Karawang jangan tebang pilih soal penertiban. Selasa (22/08/23).

Read More

 

Hal itu disampaikan oleh Baraya Koko perwakilan dari pedagang pasar lama Rengasdengklok saat rapat dengan Satpol-PP di aula Mako Satpol-PP Karawang yang dihadiri oleh Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Kapolsek Rengasdengklok, Danramil 0404 Rengasdengklok, dan Camat Rengasdengklok.

 

Baraya koko mengatakan bahwa Pemda Karawang jangan selalu menyalakan pedagang pasar lama Rengasdengklok yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan . Padahal terdapat pengusaha toko besar yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat bongkar muat barang bahkan badan jalan kiri kanan dijadikan tempat parkir sekaligus bongkar muat barang sehingga tidak ada lagi hak pejalan kaki berjalan di trotoar.

 

“bahwa di kota Rengasdengklok tidak ada hak pejalan kaki di trotoar seperti di samping Bank BNI dan toko sederhana mereka memanfaatkan trotoar sebagai bongkar muat barang dan parkir,” kata Baraya Koko, Selasa (22/08/23)

 

Namun apa yang disampaikan perwakilan pedagang pasar lama Rengasdengklok kepada Pemda Karawang, langsung dijawab oleh Dede Tasria Camat Rengasdengklok. Dede Mengatakan soal trotoar dan badan jalan yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha, kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang “Kewenangannya ada di Dishub ya,” kata Camat Rengasdengklok menjawab pertanyaan Baraya Koko.

 

Iapun menjelaskan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Karawang karena kata dia Satpol-PP Kecamatan Rengasdengklok anggotanya tidak ada satupun pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karena yang ada PPNS itu adanya di Mako Satpol-PP Kabupaten Karawang.

 

“Kami berkoordinasi dengan satpol PP Kabupaten karena jujur di Satpol-PP kecamatan itu semua anggota, semuanya bukan PNS, semuanya bukan PPNS yang ada PPNS itu ada di Mako, kami selalu berkoordinasi,” jelasnya.

Bahu dan badan jalan dijadikan tempat bongkar muat barang oleh oknum pengusaha

Atas aduan dari pedagang, Camat Rengasdengklok akan berkirim surat ke instansi terkait soal adanya trotoar yang digunakan oleh oknum pengusaha yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan digunakan tempat bongkar muat barang dan parkir “Tadi yang dua titik itu kami akan segera bersurat,” ungkapnya.

 

Bukan hanya Baraya Koko yang menyampaikan soal trotoar digunakan oleh oknum pengusaha sebagai tempat bongkar muat barang. Bahkan Unang salah satu perwakilan dari pedagang menyampaikan hal yang sama. Banyak pedagang dorongan berjualan di trotoar dan badan jalan yang perlu ditertibkan karena selama ini pedagang kecil yang selalu disalahkan.

 

“Yang pakai dorongan juga itu harus ditertibkan karena menimbulkan kemacetan, jangan istilahnya kami pedagang kecil yang selalu disalahkan,” kata Unang.

 

Reporter: Daman Huri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *