Panwaslu Kecamatan Purwaharja melaksanakan Pengawasan Kampanye

  • Whatsapp

Banjar, media3.id – Panwaslu Kecamatan Purwaharja melaksanakan Publikasi dan Dokumentasi ( Press Release ) tentang Pengawasan masa Kampanye Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Purwaharja, Rabu (06/13-23).

 

Read More

Dalam kesempatan ini Ketua Panwaslu Kecamatan Purwaharja Yayat Hidayat menyampaikan, Adapun pada masa tahapan Kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024,Panwaslu Kecamatan Purwaharja telah melaksanakan Pengawasan Kampanye dan menghimbau kepada seluruh ASN, Pebyelenggara Pemilu, TNI-POLRI, Pegawai BUMN, Kepala Desa dan perangkat Desa agar menjunjung Netralitas Penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.

“Kami sudah menghimbau kepada masyarakat dan Asn serta TNI-Polri dan yang lainnya.  Agar menjaga netralitas.” Tandasnya.

Lanjut Yayat, yang menjadi dasar Hukum sebagai berikut :

1.UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

2.Perbawaslu No.11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.

3.PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan Pemilu.

4.PKPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye.

5.PKPU No.20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU No.15 tahun 2023.

6.Keputusan Walikota Nomor : 273/330/2023 tentang tempat/lokasi fasilitas umum di kota Banjar.

7.Keputusan KPU kota Banjar Nomor 56 tahun 2023 tentang tempat/lokasi Kampanye dan pemasangan alat peraga Kampanye oleh peserta Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

 

“Pada masa tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Purwaharja sudah melakukan Pengawasan dan Himbauan.” Tegasnya.

Masa Kampanye.dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Purwaharja menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu tahun 2024 ini.

 

(tm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *