KARAWANG, Media3.id– – Inspektorat Kabupaten Karawang ditantang untuk segera memeriksa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang. Tantangan ini mencuat menyusul jalan di tempatnya laporan dugaan pelanggaran pelayanan dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah mengendap lebih dari dua bulan.
Pelapor menilai lambatnya respons dari Inspektorat mencederai keterbukaan publik. Padahal, persoalan yang dilaporkan menyangkut kepentingan luas masyarakat Kabupaten Karawang, bukan sekadar masalah individu.
“Saya tantang Inspektorat periksa Bapenda, jangan hanya diam. Kalau memang semua kebijakan dan pelayanan Bapenda sudah sesuai aturan, buktikan melalui pemeriksaan resmi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan perbaikan,” ujar pelapor inisial S kepada awak media.
Ada dua poin krusial yang didesak pelapor untuk segera diuji oleh Inspektorat. Pertama, terkait kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang dinilai perlu diaudit apakah sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, mekanisme pelayanan validasi BPHTB yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena birokrasinya yang dinilai panjang, sulit, dan berbelit-belit.
Pelapor menegaskan, fungsi utama Inspektorat bukan sekadar menerima berkas laporan, melainkan aktif melakukan pengawasan jalannya roda pemerintahan daerah. Keterlambatan penanganan hingga lebih dari dua bulan ini pun memicu tanda tanya besar.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi Inspektorat sengaja membiarkan laporan ini. Kami tidak meminta Bapenda langsung dihukum tanpa pembuktian. Kami hanya meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berkala dan objektif ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Karawang, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi pengawas internal pemerintah tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan Bapenda terbukti benar, katakan benar. Tapi kalau ada yang salah, ya perbaiki. Sederhana saja. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya tanpa kejelasan,” pungkas pelapor.
Reporter: Dmn Hr





