Kuasa Hukum Korban Beberkan Kronologi Dugaan Penipuan Rp243 Juta, Sebut Berawal dari Janji Investasi MBG

  • Whatsapp

BANJAR, Media3.id– Kuasa hukum Imas Yulia Nurhasanah, Dede Cairul, memaparkan kronologi dugaan penipuan yang diduga dilakukan ARR alias ARM terhadap kliennya. Keterangan tersebut disampaikan setelah ARM diamankan aparat penegak hukum dalam perkara yang sedang diproses.

 

Read More

Dede mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Polres Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang dinilai telah menindaklanjuti laporan kliennya hingga memasuki proses hukum.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang telah memfasilitasi sehingga laporan klien kami dapat ditindaklanjuti,” ujar Dede. Jumat (17/7/2026) kepada awak media

 

Menurut Dede, peristiwa yang dilaporkan bermula pada 2024 ketika ARM menawarkan kepada Imas Yulia Nurhasanah untuk menanamkan modal pada proyek yang disebut sebagai pembangunan MBG. Dalam penawarannya, ARM disebut menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan.

 

Karena memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan menaruh kepercayaan kepada ARM, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp243.100.000.

 

Namun, seiring berjalannya waktu, janji yang disampaikan tidak kunjung direalisasikan. Dede menyebut sekitar satu tahun kemudian ARM sudah tidak dapat dihubungi sehingga komunikasi antara kedua belah pihak terputus.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjar.

 

Dede menjelaskan, saat penyerahan uang tidak pernah dibuat ataupun ditandatangani perjanjian tertulis antara korban dan ARM. Bahkan pada 2025, korban sempat mengajukan surat perjanjian, namun menurutnya tidak pernah ditandatangani oleh ARM.

 

Ia juga menegaskan bahwa dokumen perjanjian yang kemudian muncul dibuat setelah ARM ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat penegak hukum. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terjadi lebih dahulu dibandingkan upaya penyelesaian secara perdata.

 

“Silakan jika hal tersebut dijadikan bagian dari pembelaan oleh pihak yang bersangkutan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Dede.

 

Mengenai hubungan antara korban dan terlapor, Dede menyebut keduanya merupakan teman dekat. Faktor kedekatan tersebut, ditambah posisi ARM saat itu sebagai anggota DPRD, membuat korban percaya terhadap tawaran yang disampaikan.

 

Meski demikian, Dede menegaskan perkara yang sedang diproses merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan lembaga DPRD, partai politik, maupun kepentingan politik lainnya.

 

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan terbaru dari pihak ARM atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *