Tim kuasa hukum A.R.M. (Arrasyid Ridho Muharram)
BANJAR, Media3.id – Tim kuasa hukum A.R.M. (Arrasyid Ridho Muharram) memastikan akan menempuh sejumlah upaya hukum setelah kliennya menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (16/7/2026). Langkah yang disiapkan di antaranya mengajukan praperadilan serta melaporkan balik pelapor karena menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata.
Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam sehingga tidak tepat diproses sebagai perkara pidana.
“Menurut pandangan kami, ini merupakan hubungan hukum perdata karena ada perjanjian pinjam-meminjam yang dibuat oleh kedua belah pihak. Persoalan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran merupakan wanprestasi, sehingga semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata,” ujar Herman kepada awak media.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Selain itu, pihaknya mengaku telah melaporkan balik pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar atas dugaan laporan palsu.
Menurut Herman, laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai laporan yang menjadi dasar penyidikan tidak menggambarkan secara utuh hubungan hukum antara pelapor dan kliennya. Ia menegaskan, dugaan tersebut nantinya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum lainnya, Adam Hasan, juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemahaman pihaknya terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), perkara tersebut berawal dari hubungan pinjam-meminjam. Ia menyebut rencana pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menurut pihaknya masih sebatas rencana dan belum terlaksana secara menyeluruh.
Adam juga menyatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lain terkait dugaan laporan palsu serta dugaan penggunaan sumber dana yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum. Meski demikian, ia menegaskan seluruh dalil tersebut akan disampaikan dalam forum hukum yang berwenang.
Selain menyampaikan langkah hukum, tim kuasa hukum meminta media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Polres Banjar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim Tuasikal, menyatakan tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Banjar untuk kepentingan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Banjar menetapkan A.R.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyerahan dana sebesar Rp243,1 juta. Penyidik menyatakan alat bukti telah memenuhi unsur sehingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
(Joe)






