Praperadilan ARM Digelar, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka hingga DPO

  • Whatsapp

BANJAR ,media3.id — Tim penasihat hukum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Banjar. Sidang perdana permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Selasa (11/8/2026).

 

Read More

Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat ARM.

 

Dalam persidangan di hadapan hakim tunggal PN Banjar, tim kuasa hukum membacakan permohonan yang pada pokoknya mempersoalkan prosedur penyidikan serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian.

 

Advokat AR Enggang Simoaty, S.H., C.Me., dari kantor hukum Simpaty Triasnawangsa & Partners, mengatakan terdapat sejumlah aspek yang menurut pihaknya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

 

Salah satu yang menjadi fokus permohonan adalah keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan ARM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Menurut kuasa hukum, tindakan-tindakan tersebut perlu diuji dari sisi hukum formil untuk memastikan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Permohonan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji tindakan penyidik, khususnya terkait prosedur dan upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami,” ujar AR Enggang Simoaty.

 

Selain aspek prosedural, pihak pemohon juga mempersoalkan substansi perkara. Kuasa hukum berpandangan bahwa perkara yang dihadapi ARM berawal dari hubungan pinjam-meminjam antara kliennya dengan seorang perempuan berinisial IMS pada 2024.

 

Pihak kuasa hukum menyatakan berdasarkan dokumen yang mereka miliki, perkara tersebut lebih berkaitan dengan hubungan keperdataan. Mereka juga mengklaim tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea yang menurut mereka dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana terhadap kliennya.

 

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai penyelesaian perkara semestinya terlebih dahulu dilihat dari konstruksi hubungan hukum antara para pihak.

 

Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari materi permohonan praperadilan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

 

Kuasa hukum juga menggunakan argumentasi mengenai asas ultimum remedium serta dugaan kekeliruan dalam menentukan objek hukum perkara. Mereka menilai proses pidana tidak semestinya digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan sengketa yang menurut pihaknya berakar dari hubungan perdata.

 

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara. Mereka mendalilkan adanya dugaan error in objekto dan meminta hakim menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Harapan kami, langkah hukum ini dapat menjadi informasi dan edukasi bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang merasa menghadapi tindakan kriminalisasi atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum,” kata AR Enggang Simoaty.

 

Sementara itu, permohonan praperadilan tersebut akan diuji melalui persidangan. Polres Banjar sebagai pihak termohon memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan argumentasinya di hadapan hakim.

 

Dengan demikian, keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum ARM dalam persidangan tersebut masih merupakan dalil dari pihak pemohon. Mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik, seluruhnya akan bergantung pada pertimbangan dan putusan hakim praperadilan PN Banjar.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *