KARAWANG, media3.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang Dedy Irwan Virantama S.H., M.H membenarkan soal kabar sudah ditetapkannya dua oknum kepala desa di kabupaten Karawang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara.
“Kan itu sudah ada (tersangka). Kata Kajari Karawang usai acara PATEN di kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Selasa (26/08/25).
Untuk lebih lebih lengkapnya kata dia, Kajari Karawang menyarankan kepada wartawan untuk menghubungi kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang karena bakal mengadakan rilis soal dua oknum kepala desa yang sudah ditetapkan tersangka
“Nanti kalau mau hubungi kasi Intel saya dan nanti akan ada rilis,” jelasnya.
Kajari Karawang pun kembali menjelaskan bahwa oknum dua kepala desa di Karawang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi “Sudah jadi tersangka,” jelasnya
Namun saat wartawan media3.id mengkonfirmasi soal dua oknum kepala desa di Kabupaten Karawang sudah ditetapkan tersangka, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Sigit Muharam S.H., M.H. belum bisa menjelaskan namun akan mengkonfirmasi dan koordinasi dengan kasi Pidanan Khusus (Pidsus) sejauh mana penanganannya.
“Saya belum bisa konfirmasi terkait hal itu, saya harus koordinasi dulu sama seksi pidana khusus ya, sudah sejauh mana penanganan perkaranya,” jelasnya, Rabu (27/08/28) usai mengisi acara Bintek Kepala desa di ruang serbaguna restauran Sindangreret Karawang.
Reporter: D H




