Hasil Koordinasi Dengan Kejaksaan, Tanah Bengkok Desa Kalangsari Lebih Kurang 8 Ribu Meter dihapus dari Aset Desa.

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Merasa kesulitan menemui penggarap tanah bengkok milik Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang di wilayah kecamatan Tempuran, Akhirnya kepala desa Kalangsari menghapus tanah bengkok tersebut dari aset desa.

 

Read More

Penghapusan aset desa Kalangsari berupa tanah sawah seluas lebih kurang 8.000 meter di Kecamatan Tempuran ini berawal dari sulit ditemuinya penggarap sawah bengkok dan ditambah pihak kepala desa tidak tahu lokasinya.

 

Belum diketahui sejak kapan tanah bengkok desa Kalangsari dihapus dari aset desa, Namun dari keterangan Sekertaris Desa Kalangsari, Ari menjelaskan tanah bengkok tersebut sudah dihapus dan itupun hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.

 

“Sudah koordinasi dengan kejaksaan,” kata Ari kepada wartawan saat dikonfirmasi soal pendapatan asli desa yang bersumber dari tanah bengkok tahun 2025. Senin (30/03/26).

 

Sebelum penghapusan aset tanah bengkok seluas 8.000 meter, pihak pemerintah desa melalui kepala desa sudah berupaya menemui penggarap namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil,

 

“Kita sudah ke sana ke si penggarap tapi orangnya tidak ada, lalu ditanya mana letak sawahnya, orangnya malah kabur. Akhirnya solusi paling tepat dihilangkan saja,” jelasnya.

 

“Surat sertifikatnya tidak ada, tapi kepala desa datang ke si penggarap infomasinya ada perjanjian kontrak atau apa waktu dulu,” kata Ari kembali menjelaskan.

 

Ari pun kembali menjelaskannya pihak desa lagi lagi merasa kesusilaan mencari letak lokasi sawah karena penggarap sawahnya sulit ditemui. Namun hasil dari koordinasi dengan kejaksaan akhirnya sawah bengkok tersebut di hapus dari aset desa.

 

“enggak dapet dapat sawahnya, ya sudahlah dihilangkan dan sudah koordinasi dengan kejaksaan,” pungkasnya.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *