KARAWANG, Media3id – – Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kembali memicu sorotan tajam. Perkara yang menyeret pemotongan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini dikabarkan telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lima pejabat dinas terkait berinisial AR, MY, R, T, dan C telah dipanggil oleh tim penyidik Kejari setelah sebelumnya diperiksa secara internal oleh Inspektorat Karawang.
Merespons hal itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak korps adhyaksa untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas skandal yang kerap disebut sebagai modus “pentahelix” atau lingkaran setan ini.
“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini ke publik? Ada apa? Saya meminta Kejaksaan untuk membuka perkara ini secara benderang dan menjadikannya produk hukum yang nyata,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Jumat (28/8/2026).
Askun menjelaskan, istilah “pentahelix” awalnya mencuat dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR, Aris Purwanto, yang kini dipromosikan sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Istilah tersebut kemudian memicu kegaduhan hingga berujung pada temuan Inspektorat terkait dugaan pemotongan dana SPPD milik Waker (Tim Pasukan Biru) serta penyelewengan kerja sama pengadaan BBM yang diduga mengalir ke rekening pribadi.
Lebih lanjut, Askun mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi. Langkah tersebut juga tidak boleh dijadikan formalitas agar instansi terkait tetap mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini adalah bom waktu yang sekamnya saya tiup hari ini. Uang yang diduga diselewengkan bukan jumlah yang sedikit, bahkan sampai bisa membangun rumah dan lain-lain. Hal ini sudah terungkap dari pemeriksaan,” tambahnya.
Selain mendorong proses hukum di Kejari, Askun juga menantang Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang untuk menjatuhkan sanksi kedisiplinan yang berat. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk di mana pejabat tidak lagi takut melakukan korupsi karena merasa cukup menyelesaikannya dengan mengembalikan uang.
“Saya meminta kepada Bupati dan Sekda sebagai panglima ASN, turunkan dan pecat orang-orang seperti ini. Non-job-kan semua oknum yang terlibat, karena kepala daerah tidak boleh menoleransi perbuatan yang mencederai integritas pemerintahan,” pungkas Askun.
Reporter: Dmn Hr






