Polisi Tangkap Ketua RT Dan 7 Warga Penganiaya Bocah 12 Tahun 

  • Whatsapp

KM (12, dua dari kiri) bocah korban penganiayaan bersama orangtuanya melapor ke Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

 

Read More

BOYOLALI (Jateng), media3.id- Polres Boyolali menyatakan telah menangkap dan menahan delapan warga yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun inisial KM. Satu dari delapan orang itu adalah Ketua RT tempat KM tinggal di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

 

Juru bicara Polres Boyolali Ajun Komisaris Arif Mudi Prihanto menyebutkan sebelumnya para pelaku memukuli KM secara beramai-ramai. Salah satu dari mereka ada yang menjepit jari KM hingga jarinya berdarah.

 

“Lukanya itu di bagian wajah dan kaki. Lebam-lebam juga,” ujar Arif.

 

KM juga sudah dimintai keterangannya oleh Polres Boyolali dan mengakui telah mengambil pakaian dalam milik salah satu warga yang menuntun kepada penganiayaan. Meski begitu, Polres Boyolali masih mendalami motif KM mengambil pakaian dalam itu.

 

KM kini masih dalam proses pemulihan secara fisik dan psikologis di bawah pantauan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di pemeritahan daerah setempat.

 

Pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Supiyati, mengungkapkan KM saat ini tinggal bersama nenek dan kakaknya. Orang tuanya yang selama ini bekerja di Jakarta juga sudah datang untuk turut mendampingi.

 

Supiyati mengatakan, kalaupun perbuatan anak tersebut salah, sebaiknya warga setempat tidak main hakim sendiri. Dia juga menyayangkan tindakan ketua RT setempat yang justru terlibat dalam penganiayaan bocah 12 tahun itu.

Enam pengacara Boyolali mendampingi KM dan orangtuanya saat melapor ke Polres Boyolali. (Foto: Jarmaji Detik Jateng)

Sementara itu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

 

Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental KM yang telah menjadi korban tindak kekerasan orang dewasa secara beramai-ramai.

 

“Misalnya secara psikis lagi down [minder/trauma] kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ucap Supana, Jumat (13/12/2024).

 

Supana mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikis KM.

“Kemudian secara perlindungan anak, kami juga berkoordinasi dengan KPAI. Kami pastikan pula untuk pelayanan pendidikan bagi si anak, hak-haknya tidak terkurangi. Terkait hal yang lain, seperti soal psikologi si anak, kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD [organisasi perangkat Daerah] di antaranya Dinas Sosial secara sinergis,” terangnya.

 

Keluarga korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024) lalu.

“Sudah hampir lengkap, semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ucap salah seorang pengacara korban, Tania Rahma.

 

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *