Puskesmas Kutawaluya Kembali Kibarkan Bendera Sobek dan Kusam

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id  – Terjadi kembali Puskesmas Kutawaluya, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang kibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam seakan-akan tidak takut dipidana dan denda . Kamis (12/12/24).

 

Read More

Sebelumnya, pada bulan Juni 2024 Puskesmas Kutawaluya mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam dan kini kejadian serupa terulang lagi seperti disengaja seakan akan tak takut dipidana.

 

Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas ada larangan mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam.

 

Bukan hanya dilarang tapi ada sanksi pidana dan denda bagi yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 67 huruf b.

 

Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

 

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

 

Saat wartawan mencoba menemui kepala Puskesmas Kutawaluya dan kepala sub bagian tata usaha, keduanya sedang tidak ada di kantor melainkan sedang ada acara di Jogjakarta.

 

“Kepala puskesmas dan Kasubagnya sedang ada acara di Jogjakarta,” kata seseorang yang menjelaskan keberadaan kedua petinggi puskesmas Kutawaluya, Kamis (12/12/24).

 

Hingga berita ini diterbitkan kepala puskesmas Kutawaluya belum bisa ditemui untuk diwawancarai terkait terulang kembalinya bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam dikibarkan di depan puskesmas Kutawaluya.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *