KM (12), bocah korban aksi main hakim sendiri oleh Ketua RT dan istrinya serta warga. (Foto: dok.keluarga)
BOYOLALI (Jateng), media3.id- Polisi membekuk dua tersangka dugaan penganiayaan terhadap bocah berinisial KM (12) yang dituduh mencuri celana dalam di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menyebut telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Saya perintahkan penyidik Sat Reskrim untuk segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,“ ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Dugaan penganiayaan terjadi pada 18 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Penganiayaan tersebut terjadi gara-gara korban dituduh mencuri celana dalam.
Fahrudin, perwakilan keluarga, menyebut aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Senin, 18 November 2024 malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, Ketua RT meminta ayah korban yang merantau di Jakarta untuk pulang ke Boyolali.
“Disuruh pulang, karena (anaknya) diduga mencuri celana dalam warga,” kata Fahrudin.
Ayah korban pun bergegas pulang dan membawa anaknya ke rumah Pak RT. Namun mereka justru digiring ke kediaman salah satu tetangga yang lain.
“Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya,” ucapnya.
Namun, Ketua RT malah memukuli korban. Sejumlah warga beserta istri Ketua RT juga turut menganiaya korban.
Ayah korban juga turut dipukuli saat bermaksud melindungi anaknya.
Usai dianiaya, korban sempat dilarang para pelaku ke rumah sakit.
Selasa (10/12/2024), dengan didampingi 6 pengacara, korban (KM) bersama orang tua sudah diperiksa di Mapolres Boyolali sekira pukul 09.30 WIB.
KM dan Mulyadi, ayahnya, menuju gedung Satreskrim untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA menyebutkan ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada KM. Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai alat.
“Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” ucap Kanit PPA Polres Boyolali, Tania Rahma.
Tak hanya dipukuli oleh warga, jari kuku KM juga dicabuti pakai tang. Ironisnya, aksi main hakim sendiri itu justru dimulai oleh Ketua RT dan istrinya. Kemudian setelah itu belasan warga ikut melakukan aksi main hakim terhadap bocah tersebut.
Mulyadi, ayah korban, mengaku hanya bisa menyaksikan anaknya dihajar hingga babak belur.
“Terus saya dipukul.Terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” ucapnya.
• (Shaleh Rudianto)




