Polisi Tahan Delapan Tersangka Penganiaya KM

  • Whatsapp

Delapan tersangka penganiayaan telah ditahan oleh Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024). (foto: Polres Boyolali)

 

Read More

BOYOLALI (Jateng), media3.id- Polisi menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

 

Polisi juga meminta bukti hasil pemeriksaan korban di dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Waras Wiris dan RSUD Dr Moewardi Solo.

 

Tim penyidik dan Resmob Satreskrim Polres Boyolali bergegas untuk melakukan upaya paksa terhadap beberapa tersangka.

 

“Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan yaitu Tedi (TD) dan Wartono (WTN),” kata Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).

 

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan berkembang lagi ada enam orang sampai dengan pukul 22.00 WIB. Yang enam orang ini berhasil kita tangkap. Selanjutnya kita bawa ke Mapolres Boyolali untuk dilakukan pemeriksaan. Kita amankan delapan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” terang Budi.

 

Mengenai peran para pelaku, mereka ada yang memukul dengan tangan kosong, menendang, dan ada yang menjepit korban dengan menggunakan tang. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 terkait dengan penganiayaan sama-sama.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelas Budi.

 

Dikonfirmasi, para tersangka katakan menganggap KM bukanlah anak yang baik.

Tersangka Wartono (kaos nomor 9) sebutkan KM juga pernah melakukan pencurian uang dan handphone serta melecehkan anak-anak perempuan di lingkungan RT setempat. “Alat tang itu hanya untuk mengancamnya agar mengakui perbuatan-perbuatannya di depan warga”, ungkap Wartono. (foto: Polres Boyolali)

“Korban pernah melecehkan anak Pak RT dan anak tetangga lainnya. Itu korban tidak hanya mencuri pakaian dalam saja,” ungkap Wartono, salah seorang tersangka, yang dibenarkan tersangka lainnya.

 

Menurutnya, setelah diancam, korban (KM) akhirnya mengakui beberapa nama yang pernah dilecehkannya.

 

Tersangka lain, Agus, menyebutkan KM juga pernah mencuri handphone.

 

 

“Di hari pertama, saya bikinkan surat pernyataan hanya untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Agus.

 

Mengakhiri konferensi pers, Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyatakan bahwa dari keterangan masyarakat, KM sudah beberapa kali melakukan pencurian.

 

“Anak ini pernah melakukan pencurian uang dan handphone. Namun, itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Budi.

 

● (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *