SUBANG, Media3.ID – Tiga pengedar tembakau sintetis ditangkap di BTN Puri Kencana, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Selasa, 9 Maret 2021, jam 10.00 wib.
Ketiganya, MR alias Rafli, FA alias Faisal, dan DW alias Danis. DW alias Danis masih dibawah umur. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih membenarkan adanya penangkapan itu.
“Modusnya, pesan melalui Instagram, meracik sendiri, dipaket menjadi 3 paket, dan jual via online,” ucap AKBP Aries Kurniawan Widiyanto di Mapolres Subang, Kamis (25/3/2021).
Namun, kata Kapolres, berkat informasi dari masyarakat, sehingga kasus tersebut berhasil diungkap Satnarkoba Polres Subang.
“Barang bukti yang disita 17 Paket bungkusan plastic klip berwarna biru muda berisi tembakau sintetis, dan 6 paket bungkusan plastik klip warna coklat berisi tembakau sintetis,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolres, 2 bungkusan plastik klip kecil warna coklat berisi tembakau sintetis, 13 paket plastik klip yang dibungkus rokok bekas gudang garam filter dan 1 timbangan digital.
“Barang bukti lainnya, 5 lembar sticker hologram dan 1 buah handphone. Kini para tersangka sudah ditahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” ujarnya.
(Mangun Wijaya)




