SUBANG, Media3.ID – Seorang tuna karya atau pengangguran, TR (19) diringkus Satreskrim Polres Subang karena diduga mencuri sepeda motor.
Dari remaja asal daerah Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, polisi berhasil sita sejumlah barang bukti dan alat kejahatan.
Korban dari TR adalah Rian Hadiansah (16), warga Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Wafdan Muttaqin mengatakan pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 03 Februari 2021 sekira jam 23.45 wib.
Malam itu, kata Kapolres, korban memarkir sepeda motor di Bilyard Clarisa, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Sepeda motor Honda Beat warna orange Nopol T-4230-WI milik korban kemudian ditinggal masuk untuk memesan makanan.
“Saat korban sedang makan, korban diberitahu oleh temannya bahwa sepeda motor miliknya dikendarai orang yang tidak dikenal,” ucap Kapolres di Mapolres Subang, Kamis (25/3/2021).
Korban mengeceknya ke parkiran, motor tersebut telah hilang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang. Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada hari Kamis, 18 Maret 2021 sekira pukul 11.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Subang menangkap TR.
TR ditangkap di daerah Desa Purwadadi Timur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang berikut disita sejumlah barang bukti.
Barang buktinya, di antaranya, dua sepeda motor, satu set kunci leter T, dua mata kunci berujung runcing dan satu mata kunci pembuka rumah kunci.
“TR dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
(Mangun Wijaya)






