KARAWANG, Media3.id– – Fakta mengejutkan terkait kepatuhan dunia usaha terhadap hak-hak pekerja terungkap di Kabupaten Karawang. Diketahui, masih ada perusahaan di Kabupaten Karawang nekat menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) hingga mendekati satu tahun atau 12 bulan.
Informasi ini dibeberkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Cecep, saat berbicara langsung di hadapan para wartawan yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Karawang.
“Sampai saat ini masih ada perusahaan yang telat bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga satu tahun atau 12 bulan,” ungkap Cecep di ruang terbuka kepada awak media.
Kasus penunggakan ini tentu menjadi lampu kuning bagi perlindungan tenaga kerja. Dampak dari kelalaian perusahaan ini dinilai sangat fatal dan merugikan para buruh secara langsung. Jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja terancam tidak bisa melakukan klaim atau mendapatkan jaminan hak medis maupun santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Situasi ini memicu kecurigaan mendalam terkait tata kelola keuangan internal perusahaan yang membandel tersebut. Muncul indikasi kuat mengenai adanya dugaan penggelapan hak karyawan bila emang terbukti.
Menyikapi tindakan tidak patuh ini, BPJS Ketenagakerjaan Karawang menegaskan tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah awal, pihak internal telah melakukan prosedur penagihan secara berkala kepada pihak manajemen perusahaan.
Namun, jika upaya persuasif dan penagihan tetap diabaikan atau pihak perusahaan bersikap membandel, BPJS Ketenagakerjaan melimpahkan Kejaksaan Negeri Karawang guna perusahaan yang tidak patuh tersebut dipaksa secara hukum untuk segera melaksanakan kewajibannya demi melindungi hak-hak mendasar para pekerja.
Reporter: Dmn Hr





