SUBANG, Media3.ID – Komplotan spesialis bobol kantor desa atau kelurahan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Subang.
Mereka adalah WN (44), warga Desa Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, YY (33) dan UJ (40), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari ketiganya, Satreskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti, baik hasil kejahatan, maupun alat yang dipergunakan para pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Wafdan Muttaqin mengatakan para pelaku berbagi peran dalam aksi pencurian.
“Dua orang menjadi eksekutor yang masuk dengan cara merusak kunci gembok lalu mencongkel jendela ruangan memakai obeng dan mencuri barang-barang di kantor,” katanya di Mapolres Subang, Kamis (25/3/2021).
Sementara, lanjut Kapolres, satu pelaku lainnya menunggu di mobil. Mereka telah melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
Lokasinya, Kantor KUA Kecamatan Kalijati, Kampung Cibodas, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu, 20 Januari 2021 sekira jam 06.00 wib.
Kemudian, Kantor Desa Kaliangsana, Kampung Boreas, Desa Kaliangsana, Kacamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Kamis, 29 Januari 2021, jam 07.30 wib.
Kantor Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, Selasa, 02 Februari 2021 jam 06.30 wib, dan Selasa, 23 Februari 2021 sekira jam 07.15 wib di Kantor KUA Kecamatan Cibogo, Jalan Raya Cipaku Cibogo, Kabupaten Subang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
(Mangun Wijaya)






