SUBANG, Media3.ID – Tiga pengedar sabu dan ekstasi ditangkap Satnarkoba Polres Subang saat sembunyi di Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Adalah GG alias Codet, LR alias Batak, dan KJ alias Jaya, tiga pengedar sabu dan ekstasi tersebut. Dari mereka, Satnarkoba Polres Subang berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya, berupa sabu 80,65 gram dan ekstasi 30 butir. Semuanya diangkut ke Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Subang IPTU Ronih mengatakan mereka ditangkap setelah adanya informasi yang diterima jajarannya.
Informasi tersebut, katanya, terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Akhirnya, menangkap mereka, Minggu, 14 Februari 2021, sekitar jam 09.00 wib.
“Modusnya, para tersangka transfer uang untuk pembelian narkotika, setelah itu diberi peta tempat untuk pengambilan barang. Barang ditempel,” ucap Kapolres saat di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, lanjutnya, Sat Narkoba Polres Subang mengungkap sebanyak 17 kasus lainnya dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 21 tersangka.
“Dengan rincian, perkara sabu sebanyak 13 kasus 16 tersangka, ganja sebanyak 3 kasus 4 tersangka, dan obat keras terbatas atau sediaan farmasi sebanyak 1 kasus 1 tersangka,” ujarnya.
Untuk tiga tersangka di atas dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
(Mangun Wijaya)






