CIMAHI, MEDIA3.ID – Berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang masa tahanan kedua, tersangka Ir. H Ajay Mochamad Priatna, MM selama 30 hari.
Perpanjangan tahanan tersebut terhitung dari tanggal 26 Februari 2021, sampai dengan 27 Maret 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat.
Hal itu saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan permasalahan tersebut. Selasa (23/02/2021).
Menurut Ali, keterlibatan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ajay yang tersandung kasus suap izin proyek infrastruktur di Kota Cimahi.
“Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AMP selama 30 hari, terhitung dari tanggal 26 Februari 2021, sampai dengan 27 Maret 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat,” ujar Ali.
Namun kata Ali, bahwa Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini.
“Selain itu tersangka Ajay juga diperiksa sebagai Tersangka dan Tim Penyidik KPK, saat ini sedang mengkonfirmasi pada yang bersangkutan terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Walikota Cimahi,” cetusnya.
Disamping itu, tambah Ali, dari pihak penyidik, terus melakukan pengembangan soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi.
(Sinta/Bagdja)






