Keji, Rumah Penitipan Anak Di Umbulharjo Justru Sakiti Anak-anak Asuh

  • Whatsapp

 

Gedung Yayasan Penitipan Anak (Daycare) Little Aresha di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dipasangi garis polisi pasca penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta bersama KPAID Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2026). (Foto: sok. DP3AP2 Kota Yogyakarta)

KOTA JOGJA (DIY), media3.id – Dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Mulai terungkap setelah muncul kecurigaan dari masyarakat dan orangtua yang melihat perubahan perilaku anak, termasuk ketakutan saat hendak dititipkan.

“Orangtua ada juga yang menjelaskan seperti itu. Ada yang waktu diantar ketakutan anaknya,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, Sabtu (25/4/2026).

Norman Windarto (41), salah seorang wali anak mengatakan perlakuan di daycare tersebut selama kita titipkan itu tidak manusiawi. “Anak-anak yang umumnya masih berumur di bawah 3 tahun (batita; red) diikat kaki maupun tangannya, tidak pakai baju, hanya pakai popok. Saya kaget melihatnya,” ungkap Norman, Sabtu (25/4/2026).

Dirinya mengaku telah merasakan berbagai kejanggalan, mulai dari munculnya luka yang tidak jelas penyebabnya hingga kondisi kesehatan anak yang kian menurun.

“Anak kami sering sakit, hampir sebulan sekali ke dokter. Bahkan terakhir divonis pneumonia. Ternyata bukan hanya anak saya, tapi beberapa anak yang lain juga mengalami hal serupa,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” kata Kapolres, Sabtu (25/4/ 2026).

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dikenakan kepada para tersangka, termasuk Pasal 76A, 76B, dan 76C juncto Pasal 77, 77B, serta Pasal 80 ayat 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *