KARAWANG, Media3.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Karawang membuat sejumlah kepala desa kecewa. Program yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah namun faktanya bertahun tahun sertifikatnya tak kunjung jadi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kutawaluya. Kabupaten karawang.
Salah satu kepala desa di kecamatan Kutawaluya mengaku bulak-balik ke Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten karawang di Jalan Ahmad Yani hanya untuk menanyakan sertifikat yang diajukan 4 tahun yang lalu melalui program PTSL.
Padahal kata kepala desa tersebut, berkas yang diminta sebagai persyaratan administrasi oleh panitia PTSL dari ATR/BPN Karawang sudah diserahkan pada saat program PTSL berlangsung yaitu tahun2022, namun faktanya sampai saat ini masih banyak sertifikat yang belum jadi.
Tidak kunjung jadinya sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL membuat sejumlah kepala desa menduga bahwa berkas dari pemohon hilang, dan adanya mutasi pejabat ATR/BPN ke luar wilayah sehingga Panitia PTSL di tingkat desa merasa kesulitan melakukan koordinasi.
Adapun dampak dari tak kunjung terbitnya sertifikat tanah melalui program PTSL membuat kepala desa kerap didatangi warga, karena program yang semestinya selesai dalam waktu setahun namun faktanya sampai saat ini belum ada kepastian
Walaupun pemerintah desa kerap bolak balik ke Kantor ATR/BPN Karawang namun pihak pegawai ATR/BPN Karawang tidak bisa memastikan kapan sertifikat yang diajukan pemohon dapat diterima.
“sampai saat ini masih banyak yang belum jadi. Program PTSL tahun 2022,” kata salah satu kepala desa di kecamatan Kutawaluya, Rabu (22/04/26).
Reporter: Dmn Hr






