
KOTA JOGJA (DIY), media3.id – Fakta memilukan terdapati di lokasi gedung daycare Little Aresha, Sorosutan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Kondisi daycare dinilai tidak layak. Dalam tiga ruangan berukuran sekitar 3×3 meter, masing-masing kamar diisi hingga 20 anak.
Selain itu, daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi, baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Dinas Perizinan.
Saat ditemui, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan Little Aresha tidak berizin. “Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan,” kata Retnaningtyas.
Retnaningtyas menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari laporan seorang pengasuh yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta pada Senin, 20 April 2026.
“Pelapor sebelumnya merupakan pengasuh pada daycare tersebut. Ia melihat kejadian kekerasan, kemudian memutuskan resign sambil mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melapor,” jelas Retnaningtyas, Sabtu (25/4/2026).
Dijelaskannya, setelah melalui sejumlah koordinasi dengan KPAID dan Unit PPA Polresta Yogyakarta, kemudian dilakukan penggerebekan daycare tersebut pada Jumat, 24 April 2026.
“Pasca penggerebekan, Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengambil langkah penanganan dan mitigasi. Salah satunya dengan membuka posko pengaduan bagi orang tua melalui layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta,” terangnya.• (Shaleh Rudianto media3)






