5 Oknum Ormas PP Ciamis Di Tetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

 

5 Pelaku Pengkroyokan dan pengrusakan ditetapkan jadi tersangka, Rabu(27/3/2024).(Foto: Hms Polresta Tasikmalaya)

Read More

MEDIA3.ID (TASIKMALAYA) – Buntut terjadinya pengeroyokan terhadap seorang satpam di Kantor ACC Asia Plaza, Polisi mengamankan 13 organisasi masyarakat(Ormas) Pemuda Pancasila pada Selasa(26/3/2024)

 

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 13 orang ormas, Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya menetapkan 5 orang oknum ormas menjadi tersangka  ke lima orang tersebut berinisial DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS (40) warga Banjarsari dan AS (46) warga Kawali Kabupaten Ciamis.

 

Kasi Humas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan telah menetapkan 5 tersangka kasus kekerasan di Kantor ACC Jalan KHZ Mustofa Kota Tasikmalaya.

 

“Benar ke 5 orang ormas tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan dan ditetapkan menjadi tersangka,”  ungkapnya kepada Wartawan, Rabu(27/03/2024)

 

Ia menjelaskan, pelaku disangka kan dengan pasal 170 KUHP dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Tasikmalaya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, karena  bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang,” tuturnya.

 

(Kris)

Editor: Dede Gumilar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *