Kuasa Hukum tersangka Robinson Saalino, Agung Pamula Ariyanto SH, saat memberikan keterangan lengkap kepada pewarta, Jumat (26/5/2023)
JOGJA (DIY), media3.id- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan satu orang tersangka, yaitu Robinson Saalino (RS), yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023, pada Jumat (14/4/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Robinson Saalino ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, DIY, oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penangkapan tersebut sekaligus menghentikan sepak terjang Robinson Saalino menyalahgunakan peruntukan tanah kas desa menjadi komoditas investasi properti mewah di DIY.
Tindak penyalahgunaan tanah kas desa bermula pada 11 Desember 2015. Kala itu PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi untuk dijadikan area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.

Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.
Pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino.
Kemudian pada 1 Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area singgah hijau yang dinamai Ambarukmo Green Hills. Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Diketahui sejak tahun 2020, PT Deztama Putri Sentosa mulai membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi dengan bangunan permanen yang tidak sesuai dengan proposal awal. PT. Deztama Putri Sentosa justru kemudian telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi permukiman tersebut kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang didalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY, yaitu terkait pertanahan.
Juga menyalahi Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
“Ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 meter persegi, PT. Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun permukiman dan menyewakan tanah kas desa tersebut kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Selain itu, tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara,” papar Kajati DIY, Jumat (26/5/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, Robinson Saalino telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.467.300.000.

Terkini, Robinson Saalino juga digugat oleh istri dan karyawannya atas dugaan pencatutan nama yang digunakan untuk mengisi jabatan pada perusahaan. Akibatnya istri dan sejumlah karyawan dikejar-kejar para korban mafia tanah kas desa.
Gugatan perdata tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Agung Pamula Ariyanto SH. Agung menjelaskan bahwa istri dan karyawan Robinson memang dipinjam namanya untuk memudahkan perizinan yang diperlukan perusahaan.
Penggunaan nama orang terdekat Robinson untuk jabatan perusahaan, jelas Agung, mulanya tidak ada masalah.
“Dari awal ada izin baik-baik, ada perjanjian coretan tangan. Tapi itu jadi masalah setelah adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah kas desa ini, banyak yang mencari-cari orang terdekat klien kami tersebut untuk turut bertanggung jawab,” kata Agung.
Robinson, lanjut Agung, pasti akan bertanggung jawab dan tidak lepas tangan.
“Atas gugatan tersebut akan kami ikuti dengan baik di pengadilan, Robinson akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam keterangan pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sleman tercatat ada empat orang penggugat Robinson dalam perkara tersebut. Gugatan perdata tersebut tercatat sebagai perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (17/5/2023) lalu oleh Dian Novy Kristianti [istri RS], Antoro Karyadi, Albertus Damar Nuswantoro, dan Riyanto Parluhutan Nababan.
•(Shaleh Rudianto)




