Direktur Utama PT DSP, RS (33), saat digelandang dari kantor Kejaksaan Tinggi DIY menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Sabtu (15/4/2023) usai konferensi pers oleh Kejati DIY Ponco Hartanto SH MH.
JOGJA (DIY), media3.id– Kasus mafia tanah kas desa yang berada di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman berpotensi menyeret tersangka baru setelah penangkapan terhadap RS (33), Direktur PT. Deztama Putri Sentosa (DPS) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa di Jalan Melon, Padukuhan Mundusaren, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam.
Selama kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama (DPS) tak hirau dan tetap melanjutkan pembangunan.
Sri Sultan HB X kemudian mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Destama Putri Santosa (DPS).
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Direktur PT DPS berinisial RS pada Jumat (14/4/2023).
Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka RS melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi secaa tanpa izin.
Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap RS dilakukan setelah penyidik mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan hasilnya dinyatakan sehat.
“Kalau masalah tersangka baru, ini kan baru pemeriksaan, penyidikan baru pemeriksaan-pemeriksaan, kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak lain ya pasti ada pengembangan tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan [ada tersangka baru] karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” kata Ponco, Jumat (14/4/2023).

Kemudian terhadap tersangka, lanjut Ponco, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan.
Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pernah merilis pada September 2022 silam, bahwa sedikitnya ada 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Bentuk pelanggarannya mulai dari dibangun tidak sesuai izin hingga pembayaran sewa tidak lancar. Sebanyak 18 izin akan ditinjau ulang Gubernur DIY.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mencatat sejak 2004 telah diterbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa oleh Gubernur DIY. Dari jumlah itu telah dilakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. Pengawasan 2019 menyasar 20 kalurahan, kemudian pada 2020 sebanyak delapan kalurahan, pada 2021 dan 2022 masing-masing 22 kalurahan.
“Hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2021 diketahui 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen, dan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan. Kemudian pada 2022 ini pengawasan masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno pada September 2022 silam.
Dari hasil pengawasan terhadap 72 kalurahan tersebut ada 11 kalurahan dengan 18 izin pemanfaatan tanah kas desa yang sedang dalam proses peninjauan ulang.
Penyebabnya karena ada indikasi kalurahan terkait ketidaksesuaian izin, serta adanya kewajiban kalurahan melaporkan hasil tindaklanjut pengawasan.
“Selain itu pelepasan tanah kas belum dibelikan tanah pengganti, belum ada perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa tidak lancar hingga ke persoalan adanya pengalihan pengelolaan objek sewa kepada orang lain. Selain itu dinas juga menemukan adanya pembangunan objek sewa yang mangkrak dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan”, terang Krido.
Terkait hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan 32 surat teguran kepada kalurahan. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kas desa yang berizin Gubernur saja, namun juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berubah peruntukan non pertanian.
•(Shaleh Rudianto)




