Kapolsek Tamansari Pimpin penangkapan bersama Kanit Teamsus Reskrim Polresta Tasikmalaya Pelaku Onani 

  • Whatsapp

Kapolsek Tamansari AKP Nurrozi menunjukan Jaket yang digunakan Pelaku

 

Read More

TASIKMALAYA, MEDIA3.ID – Kapolsek Tamansari AKP Nurrozi, SE pimpin penangkapan bersama Kanit Teamsus Reskrim Polresta Tasikmalaya aksi pria Onani dirumahnya, Rabu (8/2/2023) malam

 

Pelaku berinisial PUR(23) warga Kampung Lewing RT04/03, Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya itu tidak bisa berkutik saat petugas Kepolisian datang ke rumah dan langsung mengamankan pelaku.

 

Tak hanya pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni Sepeda motor Beat Streat warna hitam, Helm Hitam, Masker, Jaket yang tak lain Jas hujan dan Sarung,” ujar Kapolsek Tamansari AKP Nurrozi, SE

 

Menurut Kapolsek, pelaku ini di tangkap dirumahnya saat sedang mandi sekitar pukul 16.00 WIB, Sore dan sebelumnya saya mendapatkan informasi dari masyarakat yang katanya pelaku dipastikan orang Tamansari,” katanya.

 

“Kami bersama kanit team Resrim Polresta Tasikmalaya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan pelaku dapat kami tangkap dan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya

 

Setelah di gelandang ke Mapolresta Tasikmalaya, Pelaku berinisial PUR(23) kepada petugas, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu terdorong hasrat ingin memiliki pacar dan iri terhadap temannya sudah mempunyai pacar,” kata PUR kepada petugas.

 

Pelaku juga menyebut sering melakukan aksi onani di depan umum seperti di Perapatan Gegernong Kel. Seiamulya, Kecamatan Tamansari, SMA 8, Kel. Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kampus IAIT Kecamatan Tawang, SMIK Kel. Mulyasari, Kecamatan Tamansari,, Konter HP kecamatan Cibeureum, Umtas Gobras,” ujarnya.

Pelaku Onani PUR(23) sedang dalam pemeriksaaan semalam

Kapolresta Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat ditemui oleh para awak media menyampaikan telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan perbuatan asusila dalam hal ini melakukan perbuatan aksi onani di tempat umum dan kita akan proses secara hukum,” katanya.

 

“Motif pelaku masih kita dalami dan informasi yang didapat dari pelaku ini merasa sakit hati karena tidak mempunyai kekasih atau pacar, maka kami sanggakan pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya.

(Mas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *