LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia Bantah Minta Uang Mediasi Kasus Perkosaan

  • Whatsapp

 

KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati (kiri) saat sampaikan keterangan kepada wartawan perihal kasus rudapaksa remaja putri usia 15 tahun oleh 6 pelaku.

Read More

BREBES (Jawa Tengah), media3.id- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) Brebes, Edi Sucipto mengaku keterlibatannya dalam mediasi tersebut sebagai tokoh masyarakat. Dia membantah jika membawa-bawa nama LSM BPPI. Edi pun mengaku tak tahu menahu soal uang kompensasi. Karena kata dia, uang tersebut diberikan langsung ke korban.

 

“Jadi tidak bawa-bawa lembaga. Kalo soal uang, uang itu kita serahkan dari keluarga para pelaku kepada keluarga korban,” kata Edi.

 

Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat BPPI tersebut dibenarkan oleh sejumlah orang tua pelaku. Karyoto, salah satu orang tua pelaku menjelaskan, dirinya dimintai uang oleh anggota LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia). Uang tersebut, harus segera disediakan untuk menyelesaikan kasus perkosaan tersebut.

 

“Orang-orang dari LSM ngomong kalau hari ini tidak kelar, Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan. Dia minta uang secepatnya dan harus deal malam itu juga,” ungkap Karyoto.

 

Sementara itu, Waka Polres Brebes Kompol Arwansa berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut. Saat ini, kata Arwansa, polisi sedang fokus menangani kasus perkosaan terlebih dahulu.

 

“Kami tegaskan, bahwa pihaknya baik dari Polsek maupun Polres tidak ada yang terlibat saat mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa tersebut,” tandasnya.

 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes mengaku mendapat laporan mengenai peristiwa pemerkosaan anak oleh enam pria itu. Hasil penelusuran Satgas PPA, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022.

 

Awalnya korban dijemput rombongan pelaku dengan dua sepeda motor. Remaja ini kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicekoki minuman keras. Selanjutnya perempuan ini diperkosa (rudapaksa) secara bergiliran oleh enam orang pelaku.

 

“Waktu itu ada laporan yang masuk ke kami adanya remaja putri usia 15 tahun yang diperkosa enam orang. Kemudian kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Eh, ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai,” kata Sekretaris DP3AKB Brebes, Rini Pudjiastuti, Selasa (17/1/2023).

 

Para pelaku tidak hanya lepas dari jeratan hukum. Mereka juga mengancam keluarga korban akan dipolisikan jika membawa kasus perkosaan itu ke jalur hukum.

 

“Mereka takut melaporkan karena ada ancaman dilaporkan balik bila membawa kasus ini ke pihak berwajib. Kemudian dari pelaku memberikan sejumlah uang ke korban untuk kompensasi,” jelas Rini.

Salah seorang pelaku rudapaksa yang paling tua usianya dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). (Foto: Humas Polres Brebes)

Menurut laporan, mediasi itu berlangsung di rumah kepala desa setempat, tanggal 29 Desember 2022 lalu.

 

“Mediasi berlangsung di rumah saya. Keluarga korban dan keluarga pelaku kumpul dimediasi oleh LSM. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan,” ungkap Ardi, saat ditemui secara terpisah.

 

Menurut Kaur Bin.Ops. (KBO) Satreskrim Polres Brebes, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Puji Haryati, pasal-pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *