Enam Pemerkosa Ditangkap, Polres Brebes Lanjutkan Penanganan

  • Whatsapp

Keenam pelaku saat telah ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Brebes, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2023) dini hari.

 

Read More

BREBES (Jawa Tengah), media3.id– Kendati sebelumnya telah diselesaikan secara mediasi oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun polisi tetap memproses secara hukum kasus pemerkosaan terhadap pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.

 

“Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari 5 orang dengan status di bawah umur dan 1 orang status dewasa,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023).

 

Selain menangkap para pemerkosa, polisi juga memeriksa saksi sebanyak 4 orang dalam kasus ini.

Iqbal juga menegaskan, polisi sama sekali tidak mengetahui adanya proses mediasi tersebut.

 

“Sebagaimana dikabarkan, kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes, tersebut kan diselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut,” kata Iqbal.

 

Iqbal memastikan, polisi akan mengusut kasus ini hingga terang.

 

Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

 

“Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iqbal.

 

Peristiwa perkosaan (rudapaksa) tersebut mencuat lantaran kasusnya dikabarkan berakhir damai setelah keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi di rumah kepala desa oleh sekelompok orang dari suatu LSM.

 

Dalam surat kesepakatan disebutkan keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Dikabarkan, LSM tersebut diduga meminta uang kompensasi damai Rp 200 juta kepada keluarga pelaku.

 

Karyoto, ayah salah seorang pelaku, mengatakan awalnya para keluarga pelaku pemerkosaan dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga korban dengan suara memberikan kompensasi kepada LSM tersebut.

 

“Yang memintai uang adalah orang-orang dari LSM. Mereka menyebut, kalau hari ini tidak kelar, Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan ini. Mereka pun meminta uang secepatnya dan harus deal malam itu juga,” kata Karyoto, Selasa (17/1/2023) malam.

 

Dari pertemuan tersebut, LSM mulanya meminta uang sebesar Rp 200 juta. Karena terlalu besar, pihak keluarga pelaku keberatan, kemudian menawar [ngenyang; Jawa, red] dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 70 juta.

 

“Kami lalu, mencari uang untuk memenuhi permintaan LSM supaya kasusnya tidak berlanjut. Kami semua mencari utang ke sana-kemari dan total hanya mendapatkan uang sebesar Rp 62,4 juta, untuk diserahkan ke rombongan LSM,” terang Karyoto.

 

Pihak LSM pun akhirnya mau menerima dengan menyebut uang itu sebagai kompensasi bagi pihak keluarga korban.

 

“Tetapi pada kenyataannya korban hanya menerima Rp 30 juta. Yang menyaksikan saat itu, selain Pak Kades, ada juga Pak Kadus dan Pak RT hingga beberapa saksi lainnya,” jelasnya.

 

Hal yang sama dikatakan Surpi, ibu dari salah satu pelaku. Dirinya menyebut saat mediasi dirinya tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya. Suaminya saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta untuk iuran kompensasi kepada keluarga korban.

 

“Yang ikut pertemuan suami saya dan dimintain Rp13 juta,” katanya.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Waka Polres Kompol Arwansa mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 6 tersangka dan menahan para pelaku pemerkosaan.

 

“Kami tegaskan, baik dari polsek maupun polres tidak ada yang terlibat saat mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa tersebut,” kata Arwansa.•

 

(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *