Kapolresta Tasikmalaya AKBP Azshari Kurniawan menunjukan Sabu seberat 1,2 Kilogram
Tasikmalaya, Media3.id – Seorang pemihara ayam adu diciduk Sat Narkoba Polresta Tasikmalaya, YS (48), warga Kampung Pelang RT02/06 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (15/8/2022),
YS yang sedang menggunakan sabu di rumahnya itu diciduk anggota Satnarkoba yang menyamar dan mengaku sebagai pengadu ayam adu, saat ditangkap YS tak berkutik di rumahnya.
Pelaku yang ditangkap itu, diminta untuk menunjukan tempat barang tersebut disimpan, tersangka yang mengecoh petugas akhirnya menunjukan sebuah kamar dan lemari tempat menyimpan barang tersebut dan saat digeledah ternyata benar barang sabu seberat 1,2 kilogram itu tersimpan di dalam lemari baju dan masih terbungkus plastik bening.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ikhwan mengatakan Pelaku ini memang licin, karena anggota kami melakukan penyamaran dan akhirnya mengakui barang tersebut baru dibeli dari Jakarta tepatnya kampung cililitan dan dia bawa sendiri menggunakan transportasi bus,” ujarnya saat konferensi pers, Senin 15 Agustus 2022.
Kasus ini berhasil diungkap Kamis lalu, 11 Agustus 2022. Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka ini adalah bandar besar.
“Kami melakukan pemantauan terhadap pelaku selama 3 hari dan Kami menangkap sehari setelah dia membeli sabu dari Jakarta. Sabu 1,2 kilogram itu belum dia pakai dan di edarkan dan dia juga pemakai,” terangnya.
tambah Kapolresta, jika diuangkan 1,2 kilogram sabu itu senilai Rp 1,8 miliar dan telah berhasil menyelamatkan 6.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini,” ujarnya
Tersangka ikut jaringan mana-mananya pihak kami masih melakukan pengembangan, yang jelas pengakuan tersangka masih di edarkan di wilayah Kota, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.
Kasus pengungkapan ini adalah yang terbesar dan pertama kali Mapolres mengungkap jaringan sebesar Mapolresta Tasikmalaya, dan YS juga belum pernah masuk bui,” jelasnya
Akibat perbuatannya tersangka YS terjerat pasal 112 ayat(2)Jo 114 ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800jt dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya
(Mas)






