Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo (kemeja batik putih bermotif), saat menyampaikan keterangan kepada pewarta, Jumat (22/7/2022).
SLEMAN (DIY), media3.id- Banyak tanah kas desa yang disewakan secara ilegal atau tidak seizin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X. Hal ini terjadi di seluruh kabupaten di DIY dan paling banyak terjadi di Kabupaten Sleman.
Salah satunya seperti yang terjadi pada Suhadi, seorang Kepala Dukuh di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyewakan tanah kas desa (TKD) tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Widagdo mengatakan Suhadi menyewakan tanah pelungguh untuk seluas 8.000 meter persegi kepada pihak ketiga tanpa mengajukan izin dari gubernur. “Sistem sewa yang dilakukan Suhadi tidak dilaporkan. Tanpa sepengetahuan perangkat lainnya,” katanya dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (22/7/2022).
Widagdo menandaskan, pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tersebut harus diputuskan berdasarkan surat keputusan (SK) atau mengantongi izin dari Gubernur DIY. “Uang hasil sewa tidak disetor ke kas daerah tetapi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ini berlangsung sejak 2008 lalu sampai tahun ini,” terangnya.
Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan Suhadi sebesar Rp400 juta. Aksi yang dilakukan Suhadi tersebut melanggar Pasal 12 huruf e, UU No.20/2001 Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200juta paling banyak Rp1 milyar.
Terkait perkara tersebut Suhadi kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Berkas perkara tipikor tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Juli Ini. “Kami lakukan penahanan kepada Suhadi sejak 23 Juni lalu,” ungkap Widagdo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Triskie Narendra mengatakan dalam kasus ini tanah kas desa tersebut disewakan oleh Suhadi kepada pihak penyewa selama lima tahun sekali. “Sampai hari ini masih digunakan oleh penyewa. Kami sudah meminta kepada Suhadi untuk menyelesaikan seluruh perikatan sewa tersebut,” ucapnya.
Mengutip keterangan dari sumber pada Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, terdapat Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang menandaskan tanah kas desa yang disewakan untuk usaha lain harus seizin gubernur. Sedangkan bila tanah kas desa disewakan untuk pertanian maka cukup izin kepala desa.
• (Shaleh Rudianto)






