Doni Kembali Disidangkan,Dengan Kasus Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU)

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id- Terdakwa Doni Timur mantan Anggota DPRD Palembang, setelah di pidana mati oleh Majelis Hakim Bongbongan Silaban SH,LLM, beberapa waktu lalu,yang terjerat kasus narkoba

Kini terdakwa Doni Timur kembali menjalani persidangan,atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/06/2021)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Harun Yulianto SH MH, JPU membacakan dakwan

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Urusula Dewi SH, MH,diketahui, terdakwa Doni SH alias Doni Timur alias Doy alias Dodon bersama Sihar (DPO) sekitar tahun 2013 hingga Selasa 22 September 2020 pukul 08.00 WIB, di Bank BCA Jalan Kapten A Rivai, di Bank BRI Jalan Basuki Rachmat, di Ruko Eastren Laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB 1, menyetorkan, menyimpan uang hasil kejahatan narkotika untuk disembunyikan dan menyamarkan dari transaksi kotornya.

Berawal dari pengungkapan tindak pidana asal atau predicate, oleh Tim BNN pusat. Terhadap terdakwa Doni Timur, Mulyadi, Alamsyah A Najmi Ermawan hingga dilakukan pengembangan terhadap saksi Amri alias Aam napi, Ferry Irawan, napi Lapas kelas IA Palembang. Saksi Endang, saksi Merry Susanti, dan saksi Dameria Siregar. Semua saksi atas perintah terdakwa Doni Timur, untuk melakukan setoran uang hasil transaksi gelap narkotika ke rekening terdakwa di Bank BCA dan Bank BRI. Tim BNN Pusat mengamankan terdakwa, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Diantaranya uang Rp 175 juta, tiga buah buku tabungan Bank BRI, kartu paspord gold debit BCA, dan sebuah kartu ATM BRI. Terdakwa melakukan transaksi uang hasil narkotika lewat rekening Bank BCA dan rekening Bank BRI. Transaksi terdakwa Doni Timur, tanggal 19 Maret 2013 – 17 Juni 2019, total Rp 22,115 miliar.

Terkait adanya transaksi tidak wajar, terdakwa menampik merupakan bisnis seafood dan laundry. Maka diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *