Palembang-Media3.id-Dua terdakwa yakni Suhartono dan Sutrisno, Diduga melakukan penculikan anak,Dijatuhkan Hukuman Oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi, SH, MH, dengan Pidana Penjara Masing-masing Selama 5 Tahun,yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual Selasa (29/06/2021)
Mengadili dan Menjatukan Kepada Kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun denda 60 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat bacakan Putusan
Kedua terdakwa juga terbukti bersalah melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan RI No 23 tahun 2002 Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Setelah mendengar pembacakan putusan Oleh Majelis Hakim, Kedua terdakwa,maupun JPU sependapat menerima vonis tersebut
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa tersebut,lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Setyawati ,SH, yang mana sebelum kedua terdakwa dituntut Dengan 7 tahun Pidana Penjara dan denda 60 juta Subsider 2 bulan
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, Kasus penculikan anak terjadi sekitar tanggal 19 Februari 2021,dijalan R Suparman,Lorong Citra Damai I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang
Mulanya aksi penculikan itu atas ide terdakwa Tono dengan meminta tebusan uang Rp 100 juta. Sedangkan peran terdakwa Tri yang membawa korban ke rumahnya. Rencananya penculikan dengan sasaran anak-anak dilakukan setiap Jumat.
Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai motor Honda Scoopy BG 2925 IP warna putih, Jumat tanggal 19 Februari 2021 mencari sasaran di Lorong Citra Damai I. Terdakwa melihat korban Anak sedang bermain dengan teman-temannya.
Terdakwa Tono, lalu bertanya kepada salah satu anak disana, “ado papah dak? Dak katek sahut si anak. Melihat anak-anak sibuk main bola, terdakwa langsung membawa korban Anak ke motornya dan kabur.
Terdakwa Tono kemudian menghubungi terdakwa Tri, mengatakan korban Anak sudah dapat dan akan dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Kebun Sayur, kemudian mengikat tangan dan menutup mata korban.
Dari rekaman CCTV tetangga dekat rumah korban, terlihat jelas kejadian penculikan, hingga kejadian penculikan tersebut viral. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang, keesokan harinya Sabtu tanggal 20 Februari 2021, kedua terdakwa diamankan dan korban anak berhasil diselamatkan .
(Hsyah)






