Tersangka pelaku, Nani Apriliani, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, DIY Senin (3/5/2021)
Yogyakarta, Media3.id- Polisi menyebut kasus kematian Naba Faiz (10) warga warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, yang meregang nyawa usai menyantap sate beracun berawal dari rasa sakit hati tersangka Nani (25) terhadap sosok bernama Tomi.
“Motifnya adalah sakit hati, karena ternyata si target (Tomi) ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA),” kata Dirkrimsus Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat sesi konferensi pers di Mapolres Bantul, Bantul, Senin (3/5).
Burkan melanjutkan, polisi masih perlu memastikan siapa sebenarnya yang diincar oleh Nani untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap Tomi.
“Sementara belum bisa disimpulkan, apakah targetnya Tomi atau keluarganya,” tambah Burkan.
Nani perempuan asli Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Majalengka, Jawa Barat diringkus di kediamannya, Potorono, Banguntapan, Bantul pada Jumat (30/4) lalu usai diduga menjadi penyebab kematian Naba Faiz, Minggu (24/4) silam.
Naba Faiz, warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY meninggal dunia usai mengonsumsi sate beserta bumbu yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman, Minggu (25/4).
Sang ayah yang berprofesi sebagai pengemudi ojol itu memperoleh makanan tersebut dari seseorang bernama Tomi di Kasihan, Bantul, yang menolak kiriman sate bumbu tersebut.

Tomi yang berada di luar kota meminta agar sate tersebut diberikan kepada Bandiman melalui istrinya yang sedang di rumah.
Bandiman sendiri sebelumnya diminta mengirimkan paket itu dari seorang perempuan tak dikenal yang ditemuinya di salah satu masjid sekitaran Stadion Mandala Krida, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu. Si perempuan (Nani) memesan jasa pengiriman secara manual atau tanpa melalui aplikasi.
Tomi yang awalnya jadi target, merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berpangkat Aiptu dan saat ini sudah menjadi penyidik senior di instansinya tersebut.
Nani disebut mencampurkan sendiri bumbu sate yang ia alamatkan ke Tomi ini dengan kalium sianida atau KCN yang diperolehnya melalui belanja online. Racun jenis padat ini dipesan sekitar akhir Maret 2021.
“Sehingga dapat kita simpulkan peristiwa ini sudah dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, merujuk waktu pemesanan KCN ini,” tandas Burkan.
Nani dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain menangkap Nani, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dua unit motor matik, sepasang sandal, kunci motor dan satu buah helm berwarna merah, beberapa plastik kombinasi garis merah berisi 6 tusuk sate dan saus kacang. Serta uang Rp 30 ribu yang dipakai untuk bayar ojolnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ahli Forensik Universitas Gadjah Mada (UGM), Lipur Riyantiningtyas, mengatakan jenis racun tersebut dapat mudah didapatkan karena dijual secara bebas di pasaran.
Sebab, zat tersebut biasa digunakan untuk racun tikus. Racun tersebut jika masuk ke dalam tubuh manusia akan menimbulkan gejala mual hingga gagal napas.
“Dalam jumlah yang kecil, sianida akan menimbulkan gejala mual, muntah, sakit kepala, pusing, gelisah, napas sesak dan tubuh lemas. Sebaliknya dalam jumlah besar, korban juga bisa kejang, kerusakan paru, gagal napas yang akhirnya akan meninggal. Dosis letalnya 1,5 miligram per kilogram berat badan,” kata Lipur.•
(Shaleh Rudiyanto)






