Eksepsi ARM Dibantah JPU, Kuasa Hukum Tetap Soroti Dakwaan: Putusan Sela Dijadwalkan 2 Oktober

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Selasa (29/9/2026).

 

Read More

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf, S.H., tersebut beragendakan penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa.

 

Dalam persidangan, JPU menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Penuntut umum berpandangan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

 

JPU juga mempertahankan uraian perkara yang didakwakan kepada ARM. Menurut penuntut umum, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan utang-piutang, melainkan terdapat dugaan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

 

Dalam uraian JPU, dana sebesar Rp243,1 juta disebut diserahkan korban secara bertahap pada November 2024 hingga Januari 2025. Penyerahan dana tersebut, menurut penuntut umum, berkaitan dengan persiapan pembangunan dan perizinan dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) serta janji keuntungan 10 persen.

 

JPU juga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian.

 

Namun, argumentasi tersebut mendapat tanggapan dari penasihat hukum terdakwa.

 

Kuasa hukum ARM, Adam Hasan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tetap mempertahankan keberatan terhadap surat dakwaan. Ia menyoroti sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu diperiksa majelis hakim, antara lain mengenai penerapan dasar hukum, pencantuman nomor perkara, penerapan ketentuan pidana terhadap waktu kejadian, serta uraian unsur tindak pidana yang didakwakan.

 

“Penerapan pasal yang kami cermati sudah cacat formil dan kontradiktif. Antara dakwaan kesatu dan kedua uraian perbuatannya sama persis, padahal ini dakwaan alternatif,” ujar Adam seusai persidangan.

 

Menurut Adam, pihaknya berpandangan hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan keperdataan. Ia menyebut kliennya tetap memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh materi keberatan sebelum menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Perbedaan pandangan antara JPU dan penasihat hukum tersebut selanjutnya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan sela.

 

Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf menyampaikan bahwa persidangan berikutnya dijadwalkan pada Jumat (2/10/2026), dengan agenda pembacaan putusan sela.

 

Putusan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.

 

Catatan: Seluruh dugaan dan argumentasi para pihak dalam perkara ini masih berada dalam proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan.

 

Laporan: (Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *