Ilustrasi AI mobil pejabat
BANJAR, Media3.id – Rencana pengadaan dua unit kendaraan dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian di tengah kebutuhan pembenahan sejumlah fasilitas pelayanan publik.
Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas belanja daerah. Terlebih, pada saat yang sama masih terdapat kebutuhan pemeliharaan dan peremajaan sarana pendukung pelayanan masyarakat, termasuk armada pengangkut sampah dan kendaraan pemadam kebakaran.
Sorotan itu disampaikan aktivis sekaligus pemerhati sosial dan pemerintahan Kota Banjar, Irwan Herwanto, Selasa (29/9/2026).
Menurut Irwan, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai pengadaan kendaraan dinas, melainkan bagaimana pemerintah daerah menentukan urutan kebutuhan ketika kemampuan fiskal daerah terbatas.
“Yang perlu dilihat adalah skala prioritasnya. Ketika terdapat kebutuhan pelayanan dasar yang juga membutuhkan anggaran, pemerintah perlu menjelaskan dasar urgensi dan perhitungan manfaat dari setiap belanja yang direncanakan,” ujar Irwan.
Ia menilai kondisi sejumlah armada pelayanan publik perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan anggaran.
Menurutnya, kendaraan pengangkut sampah dan armada pemadam kebakaran memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Karena itu, kebutuhan pemeliharaan maupun peremajaan sarana tersebut dinilai layak dibandingkan secara terbuka dengan rencana belanja kendaraan operasional pejabat.
“Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menetapkan prioritas. Apalagi setiap belanja daerah berasal dari APBD yang penggunaannya harus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Irwan juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang disebut dalam pembahasan RAPBD-P 2026 mengalami defisit. Ia meminta kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan belanja yang benar-benar mendesak.
“Kalau ruang fiskalnya terbatas, tentu diperlukan pembahasan yang lebih cermat. Mana yang harus didahulukan, mana yang bisa ditunda, dan mana yang dapat menggunakan alternatif pembiayaan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan pola pembelian aset secara langsung. Menurutnya, terdapat sejumlah alternatif yang dapat dikaji, seperti skema sewa kendaraan, pemanfaatan aset daerah, kerja sama dengan badan usaha, maupun dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Namun, Irwan menekankan setiap skema tetap harus dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan fiskal, risiko pembiayaan, serta manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Intinya bukan sekadar membeli atau tidak membeli. Pemerintah perlu membuka dasar kebutuhan, kemampuan anggaran, serta alternatif pembiayaannya kepada publik,” katanya.
Sorotan terhadap rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari ruang pembahasan RAPBD-P 2026. Keputusan mengenai besaran dan prioritas belanja tetap berada dalam proses pembahasan serta evaluasi sesuai mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Publik pun diharapkan dapat memperoleh penjelasan mengenai alasan pengadaan, spesifikasi kebutuhan, sumber pembiayaan, serta pertimbangan pemerintah dalam menempatkan belanja kendaraan dinas tersebut di antara kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Laporan: (Joe)






