KARAWANG, Media3.id- DPC LSM KOREK Karawang melaporkan kepala Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten karawang ke aparat penegak hikum (APH) Polres Karawang. DPC LSM KOREK Karawang menduga adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Subur sebagai Kepala Desa Rawasari
Suhanta Ketua DPC LSM KOREK Karawang didampingi kuasa hukumnya Aneng Winengsih SH. MH mendatangi polres karawang. Adapun tujuannya kata Suhanta untuk melaporkan kepala desa rawa sari ke APH atas dugaan korupsi yang merugikan uang Negara dari dana desa“kami kesini didampingi kuasa hukum melaporkan kadesa Rawasari ke Polres Karawang” kata suhanta. Jumat (28/05/21).
Dalam surat laporan tersebut ada beberapa poin yang menjadi alasan melaporkan Kades Rawasari ke APH Polres karawang, diantaranya:
- Bahwa anggaran dana desa tahun 2020 Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, kabupaten Karawang diantaranya dialokasikan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa sub bidang pendidikan dan sub bidang kesehatan
- Bahwa untuk alokasi anggaran sub bidang pendidikan sebesara Rp 22.600.000 dan alokasi anggaran sub bidang kesehatan sebesar Rp 23.260.000
- Bahwa untuk alokasi sub bidang pendidikan hanya direalisasikan sebesar Rp 8.100.000 dan alokasi anggaran sub bidang kesehatan hanya direalisasikan Rp 6.000.000
- Bahwa dalam laporan relisasi APBDesa Rawasari alokasi tersebut terealisasi sepenuhnya namun faktanya anggaran sub bidang pendidikan hanya direalisasikan Rp 8.100.000 dan alokasi anggaran sub bidang kesehatan hanya direalisasikan Rp 6.000.000
- Bahwa dengan adanya temuan tersebut patut diduga ada penyimpangan dana desa dana desa Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang
Suhanta menjelaskan ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut seperti foto copy laporan realisasi ABPDesa rawasari, foto copy surat pernyataan yang ditandatangani Tujiono S.Pd guru PAUD AL-AMANAH Desa Rawasari.
“Ada beberapa bukti yang kami lampirkan sebagai laporan ke polres karawang” pungkasnya.
Laporan: Dmn Hr






