Rekontruksi Penemuan Mayat, Tersangka Memperagakan 34 Adegan, Pengacara Akan Cari Bukti Baru

  • Whatsapp

Rekontruksi ke 28. Tersangka membuang jenazah korban di Kampung Buher, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang

KARAWANG, Media3.id – Sebanyak 34 adegan diperagakan oleh dua tersangka yang terlibat membuang mayat di Kampung Buher, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada hari senin (15/03/21). Diketahui korban merupakan seorang perempuan berinisial DW (28) warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kamis (01/04/21).

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka tidak memperagakan kekerasan yang membuat korban menghembuskan nyawa terakhirnya namun tersangka hanya memperagakan mulai korban dibawa ke rumah tersangka hingga korban dibuang ketika sudah tidak bernyawa.

saat press release pengungkapan perkara penemuan mayat, Kapolres Karawang menyampaikan fakta-fakta dari hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium menerangkan bahwa kematian korban diakibatkan perdarahan dan mati lemas (hipoksia) karena tuberculesis paru.

adapun luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban adalah akibat saat mayat korban dibawa menuju tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan.

Rekontruksi pertama. Tersangka menjemput korban

Setelah korban meninggal, tersangka inisial TA mengambil barang-barang
pribadi korban antara lain handphone, tas berisi dompet milik korban.

Peyidik menjerat dari dua tersanga tersebut dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dari hasil rekontruksi dua tersangka inisial TA (28) dan MKA (57), pihak Pengacara korban, Aneng Winengsih SH, MH tidak percaya begitu saja walaupun mereka dijerat dengan dua Pasal yang ancamannya 7 tahun penjara.

Aneng menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polres Karawang, Namun demikian ia bersama keluarga korban akan mencari bukti bukti-bukti baru atau penemuan baru yang tentunya akan ia lampirkan ke kepolisian untuk diperiksa

Aneng Winengsih SH, MH. Kuasa hukum dari keluarga korban

“kita masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.Barangkali ada yang dari pihak keluarga maupun rekan dan lainnya mempunyai bukti baru atau penemuan baru, bisa kita kita lampirkan ke Kepolisian untuk diperiksa” kata Aneng, Kamis (01/04/21).

Lanjutnya “karena dugaan sementara, perkara yang ditangani sekarang itu masih mengacu atau diterapkannya pasal pencurisan dengan pemberatan (curat) Pasal 163 dan Pasal 181 KUHP” jelasnya.

Aneng mengatakan dihadapan wartawan, apabila nanti ada dari keluarga dari teman-temannya korban atau siapapun yang menemukan bukti baru atau saksi baru, kira-kira bisa memperlancar dan berpengaruh dalam proses penyelidikan dalam perkara ini nanti kita sampaikan ke Kepolisian.

Namun demikian, Ia dan keluarga korban terus akan mengawal kasus ini mulai dari penyelelidikan, tahap dua di kejaksaan hingga ke persidangan

Rekontruksi terakhir. Tersangka membuang barang bukti

“untuk sementara ini prosesnya kita ikuti, proses penyelidikan di kepolisian dan kita lengkapi, saksi dan juga bukti-bukti yang diperlukan aparat kepolisian sampai nanti tahap dua kemudian sampai ke proses persidangan” jelasnya.

Ia kembali menegaskan akan memantau hingga akhir hasil persidangan “pokoknya kita pantau sampai ke hasil akhir proses persidangan hasilnya seperti apa” pungkasnya.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *